LSM Pejuang 24 Audiensi ke Kejari Kab. Pekalongan , Soroti Dugaan Kejanggalan penanganan perkara narkotika 

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA SENI,Pekalongan, Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (1/7/26) terkait penanganan perkara narkotika tembakau sintetis atas nama terdakwa Muhamad Afwa Marzuqhan dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus/2026/PN Pl.

Dalam audiensi di ruang Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Ketua DPP LSM Pejuang 24 ,Teguh Hadi Santoso menyampaikan sejumlah poin yang dinilai sebagai dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya terdakwa diduga tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal perkara yang dihadapi memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Dirinya juga mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka menyebut terdakwa sebagai pengedar, sementara berdasarkan keterangan dua saksi penangkap di persidangan, terdakwa disebut sebagai pemakai.

Selain itu, Sifa Hadi panggilan akrabnya juga menyoroti adanya dua orang yang ditangkap dengan peran yang diklaim sama, namun diproses melalui dakwaan yang berbeda. Dirinya meminta penjelasan mengenai dasar pemisahan berkas perkara tersebut.

Dalam audiensi, Orangtua terdakwa Mukhlis juga turut hadir menyampaikan dugaan adanya barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, seperti mobil, emas Antam, dan buku tabungan. Mukhlis meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status barang-barang tersebut.

Mukhlis juga menyampaikan dugaan adanya oknum yang menawarkan uang kepada terdakwa agar mengakui isi BAP saat persidangan, serta dugaan permintaan sejumlah uang dari mulai 1,5 juta, 5 juta hingga 15 juta .
” Benar kami dimintai uang oleh oknum penyidik secara bertahap” terangnya.

Selanjutnya pihak LSM Pejuang 24 meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi.

Menurutnya, Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki kewenangan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, menghormati hak asasi manusia, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Sifa Hadi berharap seluruh dugaan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif demi menjamin tegaknya keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ditempat yang sama Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H.M.H didampingi Kasi PIdum, Toni Aji Kurniawan, S.H. menjelaskan terkait adanya penyeplitan terkata.
” Kami dari pihak kejaksaan hanya menerima berkas perkara yang dari Polres Pekalongan. Kalaupun ternyata ada dua orang tersangka/ terdakwa menjadi kewenangan pihak Kepolisian’ ” terangnya.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru