LSM Pejuang 24 Audiensi ke Kejari Kab. Pekalongan , Soroti Dugaan Kejanggalan penanganan perkara narkotika 

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA SENI,Pekalongan, Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (1/7/26) terkait penanganan perkara narkotika tembakau sintetis atas nama terdakwa Muhamad Afwa Marzuqhan dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus/2026/PN Pl.

Dalam audiensi di ruang Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Ketua DPP LSM Pejuang 24 ,Teguh Hadi Santoso menyampaikan sejumlah poin yang dinilai sebagai dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya terdakwa diduga tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal perkara yang dihadapi memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Dirinya juga mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka menyebut terdakwa sebagai pengedar, sementara berdasarkan keterangan dua saksi penangkap di persidangan, terdakwa disebut sebagai pemakai.

Selain itu, Sifa Hadi panggilan akrabnya juga menyoroti adanya dua orang yang ditangkap dengan peran yang diklaim sama, namun diproses melalui dakwaan yang berbeda. Dirinya meminta penjelasan mengenai dasar pemisahan berkas perkara tersebut.

Dalam audiensi, Orangtua terdakwa Mukhlis juga turut hadir menyampaikan dugaan adanya barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, seperti mobil, emas Antam, dan buku tabungan. Mukhlis meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status barang-barang tersebut.

Mukhlis juga menyampaikan dugaan adanya oknum yang menawarkan uang kepada terdakwa agar mengakui isi BAP saat persidangan, serta dugaan permintaan sejumlah uang dari mulai 1,5 juta, 5 juta hingga 15 juta .
” Benar kami dimintai uang oleh oknum penyidik secara bertahap” terangnya.

Selanjutnya pihak LSM Pejuang 24 meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi.

Menurutnya, Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki kewenangan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, menghormati hak asasi manusia, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Sifa Hadi berharap seluruh dugaan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif demi menjamin tegaknya keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ditempat yang sama Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H.M.H didampingi Kasi PIdum, Toni Aji Kurniawan, S.H. menjelaskan terkait adanya penyeplitan terkata.
” Kami dari pihak kejaksaan hanya menerima berkas perkara yang dari Polres Pekalongan. Kalaupun ternyata ada dua orang tersangka/ terdakwa menjadi kewenangan pihak Kepolisian’ ” terangnya.

Berita Terkait

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.
Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?
Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras
Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Hak Prerogatif Presiden Tak Bisa Diintervensi
Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat
Lahan Pembuangan Limbah Kayu di Kajen Terbakar, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah Sisa Tebu
Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:05 WIB

Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat

Berita Terbaru