LUWU TIMUR – Insiden tumbangnya Bendera Merah Putih di kawasan tambang Seba-Seba, wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur, terus menjadi perhatian. Jum’at (24/07/2026)
Peristiwa yang diduga melibatkan pemotongan tali bendera menggunakan senjata tajam itu memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap simbol negara, sekaligus memicu sorotan terhadap sikap nasionalisme dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya lokal.
Merah Putih yang sebelumnya dikibarkan oleh masyarakat adat Bungku bersama warga perbatasan dipandang sebagai simbol kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penghormatan terhadap konstitusi, dan ikhtiar menyampaikan aspirasi secara damai. Tumbangnya simbol negara tersebut kemudian memicu reaksi luas dari masyarakat.
Nama Rasimin ikut menjadi sorotan karena insiden itu disebut terjadi saat ia memimpin aktivitas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rasimin terkait kronologi maupun tanggapannya atas peristiwa tersebut.
Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut konflik di wilayah tambang.
Yang dipertaruhkan adalah penghormatan terhadap simbol negara, kewibawaan hukum, serta nilai-nilai budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat adat.
Salah seorang tokoh masyarakat menyatakan bahwa Merah Putih merupakan lambang persatuan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa.
Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menyebabkan tumbangnya simbol negara harus diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Landasan Konstitusi dan Regulasi
Peristiwa ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional, antara lain:
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 36A UUD 1945, yang menetapkan Bendera Negara adalah Sang Merah Putih sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya ketentuan mengenai larangan merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, yang dapat dikenai sanksi pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur tugas TNI menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, masyarakat kini menantikan langkah Polri untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan guna mengungkap fakta di balik insiden tersebut.
Sementara itu, TNI diharapkan tetap menjalankan fungsi pengamanan sesuai tugas pokoknya dalam menjaga stabilitas nasional dan keutuhan NKRI.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, Masyarakat Adat Bungku bersama masyarakat perbatasan Morowali–Luwu Timur menyatakan siap berjihad dalam pengertian sebagai perjuangan moral, konstitusional, dan damai untuk menjaga kehormatan NKRI, mempertahankan simbol negara, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Mereka menegaskan perjuangan tersebut berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan ditempuh melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme demokrasi, bukan melalui tindakan anarkis maupun kekerasan.
Masyarakat berharap pengungkapan fakta dilakukan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu keamanan, persatuan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rasimin belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menanti apakah aparat TNI–Polri akan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk mengungkap fakta dan menegakkan hukum.
Kejelasan proses tersebut dinilai penting demi menjaga wibawa negara, kehormatan Sang Merah Putih, serta menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil.







