Operasi di Buaran, Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 547.880 Batang Rokok Tanpa Cukai

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Seni, PEKALONGAN – Tim gabungan dari Bea Cukai Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kelurahan Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Senin (22/6/2026).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, S.T., M.T., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum bersama untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan resmi.

“Kami mendatangi satu titik usaha yang diduga menampung dan menjual rokok tanpa pita cukai. Ini operasi rutin untuk memastikan peredaran barang berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan 33 jenis merek rokok ilegal dengan total jumlah mencapai 547.880 batang. Merek yang diamankan antara lain Morbol, Suryaku, Banana D, Everest Semangka, Manggo, Melon, Bahana Hitam, Saham Pro Grape, Humer Ice Burst, Marbol Ice TGC, As Mild, Complect Mariony Black, Smith Merah, Djarumku Bold, Complect Klik Grape, Relax Original, Dominic Purple, Dunhill Bold Putih, Everest Blueberry, Grape, Humer Merah, New Castle Melon, Complect Neon, WF Bold, Este Putih, New Castle Anggur, Bonte Manggo, Bonte Grape, Blueberry, Humer Silver, Merah Putih, dan Complex.

Wahyu menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pedagang yang mematuhi peraturan.

“Operasi seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkala. Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dan hanya membeli produk resmi demi keamanan dan kepatuhan hukum,” tegasnya.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Semarang untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut. Instansi terkait juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Sahabat NKRI

Berita Terkait

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*
Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior
Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan
Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang
Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025
Perkuat Sinergi Maritim, Dankodaeral VI Terima Audiensi Pelaku Usaha dan Organisasi Bahari
Kuasa Hukum Pelapor Gelar Jumpa Pers, Dukung Polres Gowa Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Aborsi ‎
Persami KKRI Kodaeral VI Ditutup, Lahirkan Generasi Muda Berkarakter dan Berjiwa Kepemimpinan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025

Berita Terbaru