Pati Bersuara di Bulukumba!, Zakat, Kekuasaan, dan Sunyi yang Dipelihara?

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Seni, Bulukumba — Di jalanan yang tak lagi sekadar lintasan, suara itu akhirnya pecah. Mereka menamainya “Pati Bersuara”.

Bukan sekadar aksi, melainkan akumulasi kegelisahan yang terlalu lama dipendam. Minggu (10/05/2026)

Zakat—yang mestinya menjadi jembatan keadilan sosial—kini dipertanyakan arah dan jejaknya.

Di tengah terik yang tak terlalu ramah, massa berdiri dengan satu tuntutan sederhana namun mendasar: keterbukaan. Dana umat bukan ruang gelap. Ia harus terang, terukur, dan sampai pada yang berhak.

Namun justru di titik itulah kegamangan muncul—ketika kepercayaan publik berhadapan dengan dugaan ketidakjelasan distribusi oleh BAZNAS Bulukumba.

Aksi ini bukan ledakan sesaat. Ia tumbuh dari keresahan yang berlapis. Dari desa ke desa, dari bisik ke bisik, hingga akhirnya menjelma menjadi suara kolektif: ada yang tidak beres, dan itu harus dijelaskan.

Sebelum jalanan dipilih sebagai ruang bicara, pintu formal telah diketuk. Pelapor mendatangi DPRD Bulukumba, mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), berharap persoalan ini dibuka dalam forum resmi yang terhormat.

Namun yang ditemui justru kekosongan. Pimpinan dewan disebut tengah berada di luar kantor.

Di situlah ironi bekerja: ketika rakyat datang membawa pertanyaan, lembaga perwakilan justru tak hadir memberi jawaban.

Pertanyaan pun menggantung—apakah ini sekadar soal waktu yang tak tepat, atau cerminan dari sensitivitas yang mulai menipis terhadap suara publik?

Sementara itu, di balik narasi moral, bayang-bayang hukum mulai menebal. Dugaan penyimpangan zakat dan dana desa bukan perkara ringan.

Ia menyentuh wilayah pidana—dari penggelapan hingga penipuan, bahkan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih dari itu, negara sebenarnya telah meletakkan pagar yang jelas. Undang-Undang tentang pengelolaan zakat menegaskan amanah, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi.

Dana desa pun diatur dengan prinsip serupa—partisipatif dan terbuka, dengan pengawasan yang seharusnya hidup.

Namun hukum, seperti juga keadilan, hanya bermakna ketika dijalankan.

Jusriadi, salah satu pelapor, memilih bersuara lebih tegas. Ia mendesak aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada laporan.

Penyelidikan menyeluruh harus dilakukan—memeriksa para amil, pengurus LPTQ, dan menelusuri aliran dana dalam tiga tahun terakhir.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Sebab dalam perkara seperti ini, waktu sering kali menjadi sekutu terbaik bagi mereka yang ingin jejaknya mengabur.

Di sisi lain, DPRD Bulukumba kini berdiri di persimpangan. Forum RDP bukan sekadar prosedur administratif, melainkan panggung akuntabilitas.

Di sanalah publik menunggu—apakah wakil rakyat akan benar-benar menjadi penyambung suara, atau sekadar menjadi gema yang memudar di ruang sendiri.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang angka, laporan, atau pasal-pasal hukum. Ia tentang amanah—kata yang sederhana, namun berat ketika dikhianati.

Zakat adalah kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu retak, yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga keyakinan bahwa keadilan masih punya tempat berpijak.

“Pati Bersuara” telah membuka ruang. Kini giliran negara—melalui aparatnya, melalui lembaganya—untuk menjawab: apakah suara itu akan didengar, atau kembali dibiarkan menjadi sunyi yang dipelihara.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Bulukumba, BAZNAS, pemerintah desa, serta aparat penegak hukum masih dalam proses konfirmasi. Publik menunggu, dan kali ini, mereka tidak ingin menunggu terlalu lama.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru