Pemdes Karang Rahayu Tertibkan Administrasi Sewa 18 Hektar Lahan TKD

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraseni.online, BEKASI |

Karang Bahagia – Pemerintah Desa Karang Rahayu menggelar pertemuan dengan sejumlah petani untuk membahas tata tertib administrasi penyewaan Tanah Kas Desa (TKD). Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para petani setempat yang memberdayakan lahan desa sebagai area garapan.

Kegiatan sosialisasi dan penyerahan kontrak sewa ini dilaksanakan di lobi Kantor Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (13/05/2026).

Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu, Karya, SE, menegaskan bahwa perapihan administrasi ini bertujuan untuk membenahi sistem lama yang kurang transparan. Menurutnya, selama ini banyak penggarap lahan yang tidak memiliki bukti kontrak atau kuitansi pembayaran yang jelas kepada desa.

“Intinya saya cuma merapikan saja agar penyewa lahan TKD aman dan lancar. Setiap penggarap wajib memiliki surat perjanjian dari desa dan pembayarannya harus masuk ke kas desa melalui Bank BJB,” ujar Karya saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, pihak desa mulai menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kepada para petani. Kontrak tersebut mengatur secara detail hak dan kewajiban penggarap, termasuk durasi sewa yang berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 2 Januari 2026 hingga 2 Februari 2027.

Karya juga menyebutkan bahwa total lahan TKD yang dikelola mencapai 18 hektar. Namun, proses perapihan administrasi ini dilakukan secara bertahap. Saat ini, tercatat sudah ada 15 petani yang telah melengkapi administrasi dan menerima surat kontrak resmi sebagai bukti sah menggarap lahan desa.

Acara ini turut disaksikan oleh Bendahara Tim Pendapatan Asli Desa (PAD), perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparatur desa lainnya untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Sumber: Pemdes Karang Rahayu

Laporan: Tim Jurnalis 

Berita Terkait

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*
Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior
Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan
Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang
Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025
Operasi di Buaran, Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 547.880 Batang Rokok Tanpa Cukai
Perkuat Sinergi Maritim, Dankodaeral VI Terima Audiensi Pelaku Usaha dan Organisasi Bahari
Kuasa Hukum Pelapor Gelar Jumpa Pers, Dukung Polres Gowa Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Aborsi ‎
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025

Berita Terbaru