SUARASENI.ONLINE | BULUKUMBA — Sebuah program yang disebut sebagai Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Karassing, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini menuai tanda tanya.
Bukan semata karena program tersebut disebut bersumber dari aspirasi DPR RI, melainkan karena nama kelompok yang dikaitkan sebagai penerima atau pelaksana justru mengaku tidak pernah mengetahui adanya program tersebut.
Ketua Kelompok Tani P3A Babalohe 1, Jumai, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai program yang menggunakan nama kelompoknya.
Ia juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun musyawarah terkait program tersebut.
“Kalau memang ada program P3A yang menggunakan nama kelompok kami, seharusnya ada penyampaian kepada saya selaku ketua kelompok. Kalau terbukti nama kelompok saya digunakan tanpa sepengetahuan saya, tentu saya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Jumai.
Pernyataan tersebut bukan perkara sepele.
Sebab, apabila sebuah kelompok masyarakat dicantumkan dalam dokumen program pemerintah sebagai penerima manfaat atau pelaksana kegiatan, maka keberadaan kelompok, proses pengusulan, dasar penetapan, serta dokumen pelaksanaan menjadi bagian penting yang harus dapat dibuktikan.
Ketua dan Bendahara Sama-Sama Mengaku Tak Tahu
Pengakuan Jumai diperkuat oleh Bendahara Kelompok Tani P3A Babalohe 1, Rohani.
Rohani juga mengaku tidak pernah mendapatkan penyampaian langsung mengenai program P3A yang disebut menggunakan nama kelompok mereka.
Dua pengurus kelompok yang seharusnya mengetahui kegiatan organisasi justru mengaku tidak mengetahui adanya program.
Di titik inilah pertanyaan publik mulai mengarah pada persoalan administrasi.
Siapa yang mengusulkan? Siapa yang mengajukan? Siapa yang menetapkan? Atas dasar dokumen apa? Dan siapa yang nantinya mempertanggungjawabkan program tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dapat dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Regulasi P3-TGAI Bukan Program Tanpa Prosedur
Program P3-TGAI memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.
Dalam kerangka P3-TGAI, P3A merupakan kelembagaan petani pemakai air yang berkaitan dengan pengelolaan irigasi.
Artinya, ketika sebuah kelompok disebut sebagai penerima manfaat atau pelaksana, keberadaan kelompok dan proses administrasinya bukan sesuatu yang dapat dianggap sekadar formalitas.
Dokumen pengusulan, penetapan kelompok, rencana kegiatan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban program menjadi bagian yang penting untuk diperiksa.
Apalagi apabila program tersebut menggunakan uang negara.
Maka persoalannya menjadi lebih sederhana:
Jika program benar-benar ada, tunjukkan dokumennya.
Disebut Aspirasi DPR RI, Publik Berhak Tahu Alurnya
Pernyataan bahwa program tersebut berasal dari aspirasi DPR RI juga perlu diperjelas.
Aspirasi politik tidak boleh berhenti sebagai istilah.
Publik berhak mengetahui bagaimana aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi program pemerintah, kementerian atau lembaga mana yang melaksanakan, bagaimana lokasi dan kelompok penerima ditentukan, serta bagaimana anggarannya dialokasikan.
Jika nama P3A Babalohe 1 memang tercantum, maka dokumennya perlu diperlihatkan kepada pihak yang namanya digunakan.
Jika ternyata nama kelompok tersebut tidak tercantum, persoalannya pun menjadi terang.
Di mana sebenarnya posisi Kelompok P3A Babalohe 1 dalam program tersebut?
LINK HAM RI: Jangan Jadikan Nama Kelompok sebagai Formalitas
Ketua Lembaga Investigasi Kebijakan Publik Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI), Rahmat, meminta seluruh pihak terkait membuka informasi program secara transparan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya diminta percaya bahwa program tersebut ada tanpa diberikan dasar administrasi yang dapat diverifikasi.
“Kami meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara transparan. Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang namanya tercantum dalam sebuah program, tetapi pengurus kelompok tersebut justru tidak mengetahui prosesnya. Semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang jelas,” ujar Rahmat.
Rahmat meminta dokumen program diperiksa secara menyeluruh.
Mulai dari proposal, surat usulan, dokumen penetapan, legalitas P3A, berita acara, rencana kegiatan dan anggaran biaya, dokumen pencairan, pelaksanaan fisik, hingga laporan pertanggungjawaban.
Sebab, dari dokumen-dokumen itulah publik dapat mengetahui apakah program tersebut benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada administrasi.
Dugaan Program Fiktif Jangan Dijawab dengan Bantahan, tetapi dengan Dokumen
Rahmat menyebut muncul dugaan program tersebut fiktif berdasarkan informasi yang diterimanya.
Namun, ia menegaskan dugaan itu harus diuji.
“Program ini diduga kuat fiktif. Karena itu, kami meminta agar seluruh dokumen, proses pengusulan, hasil musyawarah, serta pihak-pihak yang terlibat diperiksa dan dibuka secara terang kepada publik. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak, tetapi dugaan ini harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen yang sah,” tegas Rahmat.
Pernyataan tersebut penting ditempatkan dalam koridor hukum.
Dugaan bukan fakta.
Istilah “program siluman” maupun “program fiktif” masih merupakan tudingan yang membutuhkan pembuktian.
Jika program benar-benar ada, maka bantahan paling kuat bukan sekadar pernyataan, melainkan dokumen resmi dan bukti pelaksanaan di lapangan.
Sebaliknya, jika dokumen tidak ditemukan atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut layak diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Jika Uang Negara Terlibat, Akuntabilitas Tak Bisa Ditawar
Apabila program tersebut menggunakan anggaran pemerintah, maka aspek keuangan negara, administrasi pemerintahan, pengadaan atau mekanisme swakelola, serta pertanggungjawaban kegiatan menjadi bagian yang harus diperiksa sesuai jenis program dan sumber anggarannya.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi bagian dari kerangka hukum pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Sementara mekanisme pengadaan pemerintah dan swakelola juga memiliki ketentuan tersendiri apabila memang diterapkan dalam kegiatan tersebut.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya:
“Ada program atau tidak?”
Tetapi juga:
“Siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap rupiah yang digunakan?”
Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci
Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sepanjang informasi yang diminta bukan termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang, masyarakat memiliki mekanisme untuk memperoleh informasi dari badan publik yang menguasai dokumen tersebut.
Karena itu, polemik ini sebenarnya dapat diuji dengan cara yang sederhana dan terukur:
Buka dokumennya. Periksa kelompoknya. Cocokkan anggarannya. Cek pelaksanaannya. Lihat hasil fisiknya.
Dari sana, publik dapat menilai.
Pemerintah Desa Diminta Tidak Diam
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Karassing maupun pihak lain yang disebut berkaitan dengan program tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi mengenai polemik tersebut.
Padahal ada sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban.
Apakah benar terdapat program P3A di lokasi tersebut?
Apakah P3A Babalohe 1 tercantum sebagai penerima manfaat?
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang menetapkan?
Dari kementerian atau lembaga mana program tersebut berasal?
Berapa nilai anggarannya?
Siapa pelaksananya?
Apakah terdapat berita acara atau dokumen musyawarah?
Dan yang paling penting:
Apakah Ketua dan Bendahara P3A Babalohe 1 benar-benar pernah dilibatkan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah polemik ini sekadar persoalan komunikasi, kesalahan administrasi, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih jauh.
Publik Menunggu, Dokumen yang Bicara
Polemik P3A Babalohe 1 kini tidak seharusnya dibiarkan berhenti sebagai kabar dari mulut ke mulut.
Jika program itu benar, tunjukkan dasar dan pelaksanaannya.
Jika kelompok itu benar penerima manfaat, tunjukkan dokumen penetapannya.
Jika disebut sebagai aspirasi DPR RI, jelaskan alur dan program resminya.
Dan jika seluruh administrasi telah sesuai, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi yang memang terbuka untuk diverifikasi sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka aparat atau lembaga berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Sebab pada akhirnya, program pemerintah bukan sekadar nama di atas kertas.
Ada uang negara, ada nama masyarakat, ada tanggung jawab, dan ada aturan yang harus dipatuhi.
Redaksi Suaraseni.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Karassing, pihak pengusul, kementerian/lembaga pelaksana, pihak yang disebut membawa aspirasi DPR RI, pengurus P3A Babalohe 1, maupun seluruh pihak terkait.
Fakta tidak perlu ditakuti. Fakta hanya perlu dibuka dan diuji.
Lp: Redaksi







