Tak Mengakui Klaim Masyarakat Adat Bungku di Ululere, Begini Jejak Digital Kades Arman

Senin, 13 Juli 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI – Pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang menyatakan tidak ditemukan keberadaan masyarakat adat, tanah adat, maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali mengundang perhatian.

Di balik pernyataan tersebut, jejak digital Arman kembali mencuat. Sejumlah pemberitaan terdahulu yang pernah mengulas transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Ululere kembali menjadi perbincangan.

Bersamaan dengan itu, publik juga menyoroti adanya sejumlah dokumen resmi negara yang selama ini dijadikan dasar klaim keberadaan tanah leluhur dan masyarakat adat Bungku.

Dalam keterangannya, Arman menyatakan hasil verifikasi yang dilakukan Pemerintah Desa Ululere bersama tokoh masyarakat dan aparat desa tidak menemukan fakta yang mendukung adanya masyarakat adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba.

“Berdasarkan hasil verifikasi terhadap tokoh masyarakat dan aparat desa, tidak ditemukan informasi yang mendukung adanya tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba,” ujar Arman.

Ia juga mengaku selama hidupnya tidak pernah mengetahui adanya aktivitas yang menunjukkan keberadaan tanah ulayat di wilayah tersebut.

“Sejak saya lahir tahun 1980 sampai saya bekerja di area tambang pada 2009–2010, tidak pernah ada aktivitas apa pun yang menunjukkan adanya tanah ulayat di lokasi yang diklaim. Kami juga telah menggali informasi dari tokoh-tokoh masyarakat desa dan mereka menyatakan klaim tersebut tidak benar,” katanya.

Arman juga menyebut Desa Ululere yang merupakan pemekaran dari Desa Kolono tidak memiliki catatan administrasi mengenai wilayah adat sebagaimana yang diklaim.

“Desa Ululere yang merupakan pemekaran dari Desa Kolono tidak memiliki catatan administrasi mengenai wilayah adat sebagaimana yang diklaim,” tambahnya.

Pernyataan tersebut kemudian menuai tanggapan karena dinilai berbeda dengan sejumlah dokumen resmi yang telah diterbitkan pada berbagai periode pemerintahan, di antaranya Akte van Verband dan Verklaring peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Nomor 028/1045/Umum/X/2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Pemerintah Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012 yang diterbitkan sebelum Arman menjabat, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Nomor 01/PM-KT/I/2013, surat Dinas Kehutanan Kabupaten Morowali Tahun 2015, surat Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.

Menanggapi hal tersebut, Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere sebagaimana disebutkan Arman.

Menurutnya, kehadirannya di kawasan Seba-seba semata-mata memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen negara.

“Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata untuk memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki,” tegas Gusti.

Menurut Gusti, dokumen yang dimiliki pihaknya bukan diterbitkan belakangan, melainkan berasal dari berbagai periode pemerintahan, bahkan sejak masa Hindia Belanda.

“Dokumen yang kami miliki bukan dibuat hari ini. Sebagiannya berasal dari masa Hindia Belanda, jauh sebelum Saudara Arman lahir maupun sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Ululere. Bahkan ada surat yang diterbitkan Pemerintah Desa Ululere sebelum beliau menjadi kepala desa. Karena itu, keberadaan tanah leluhur maupun masyarakat adat tidak dapat dihapus hanya berdasarkan ingatan seseorang, tetapi harus diuji melalui arsip negara, fakta, dan mekanisme hukum,” ujar Gusti.

Di sisi lain, jejak pemberitaan tahun 2022 juga kembali menjadi perhatian.

Saat itu, sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang dan meminta pemerintah desa menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka.

Warga juga menyoroti perubahan kondisi ekonomi Arman setelah menjabat sebagai kepala desa. Namun, dalam pemberitaan tersebut warga menegaskan tidak menuduh telah terjadi tindak pidana, melainkan meminta keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Media yang memuat pemberitaan itu menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Arman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita diterbitkan saat itu belum memperoleh tanggapan.

Hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan Arman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang pernah berkembang dalam pemberitaan tersebut.

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan terhadap hak ulayat juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.

Adapun tata cara pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pemerintah daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pasal 24 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan pemerintahan desa menjalankan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap pejabat publik menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Terkait polemik tersebut, Kepala Desa Ululere, Arman, kembali diupayakan untuk dimintai konfirmasi melalui nomor WhatsApp +62 823-2068-3919.

Konfirmasi pertama dikirim pada 10 Juli 2026, namun hingga saat itu pesan masih berstatus centang dua tanpa tanggapan. Konfirmasi kembali dikirim pada 11 Juli 2026, namun pesan hanya berstatus centang satu dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh respons.

Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status hukum objek sengketa tanah adat di kawasan Seba-seba maupun putusan yang menyatakan Arman bersalah atas dugaan yang pernah berkembang dalam pemberitaan sebelumnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Ululere, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, PT Vale Indonesia Tbk, maupun seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.
Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?
Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras
Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Hak Prerogatif Presiden Tak Bisa Diintervensi
Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat
Lahan Pembuangan Limbah Kayu di Kajen Terbakar, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah Sisa Tebu
Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:05 WIB

Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat

Berita Terbaru