VIRAL! Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Manado Menguat, Pejabat PUPR hingga Wali Kota Terancam?

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI, MANADO — Gelombang sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek-proyek pembangunan di Kota Manado kian menguat.

Nama Wali Kota Manado, Andrei Angouw, bersama Kepala Dinas PUPR, John Suwu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga sejumlah kontraktor, terseret dalam pusaran isu serius: dugaan korupsi, pembongkaran aset daerah, dan pembangunan tanpa izin resmi.

Informasi yang beredar luas menyebut adanya pembongkaran sejumlah aset daerah di kawasan strategis seperti Youth Center, Manado Bay, hingga infrastruktur di Jalan Boulevard.

Tak hanya itu, proyek pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat senilai Rp21 miliar dan bangunan stal kuda senilai Rp4 miliar di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, juga diduga bermasalah.

Proyek Diduga Tanpa Izin dan Bermasalah Secara Hukum

Sorotan mengarah pada dugaan bahwa proyek-proyek tersebut dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—pengganti IMB—serta berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemerintah Kota Manado.

Bahkan, disebut pula tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD sebagaimana mestinya dalam penggunaan anggaran daerah.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. PP No. 16 Tahun 2021
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Tanpa PBG, bangunan dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi dibongkar paksa oleh pemerintah.

Ancaman Pidana Mengintai

Secara pidana, sejumlah pasal berpotensi menjerat pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran:

  • Pasal 385 KUHP (Penyerobotan tanah)
    Ancaman: penjara hingga 4 tahun.
    Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin) Ancaman: penjara hingga 9 bulan.
  • Pasal 406 KUHP (Perusakan aset)
    Ancaman: penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
  • Perpu No. 51 Tahun 1960
    Larangan penggunaan tanah tanpa izin.

Lebih jauh, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah, maka:

  • UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
  • Ancaman: 4 hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Dimensi Lain: Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini juga merambah ke ranah hukum lain, yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pelapor menyatakan telah melaporkan Andrei Angouw dan pihak terkait ke Polda Sulawesi Utara.

Dasar hukum yang digunakan antara lain:

  • Pasal 311 KUHP (Fitnah) – ancaman hingga 4 tahun penjara
  • Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik) – hingga 1 tahun 4 bulan
  • Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
  • UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE) – ancaman hingga 6 tahun penjara jika dilakukan melalui media elektronik

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Sorotan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Transparansi dan keberanian dalam mengusut dugaan ini menjadi ujian integritas hukum di daerah.

Kasus ini bukan sekadar isu administratif, tetapi berpotensi menjadi skandal besar jika terbukti melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.
—
Catatan Redaksi:
Informasi ini bersumber dari klaim dan laporan yang beredar di publik. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru