9 Detik yang Guncang Lapas Makassar

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, 21 Mei 2026 — Sebuah video berdurasi 9 detik mengguncang publik. Rekaman singkat itu membuka dugaan serius: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar tidak lagi sekadar ruang pembinaan, melainkan diduga telah berubah menjadi ruang permisif bagi praktik ilegal.

Dalam video yang beredar luas, narapidana terlihat leluasa menggunakan handphone ilegal. Lebih dari itu, tampak fasilitas hiburan menyerupai diskotik—lengkap dengan lampu disko—yang seharusnya tidak pernah ada di dalam lingkungan lapas.

Situasi ini memunculkan indikasi kuat adanya aktivitas barang haram yang berlangsung di balik tembok pembinaan.

Temuan tersebut menjadi pukulan telak bagi sistem pemasyarakatan nasional.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan, kondisi seperti ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Jika narapidana bisa menikmati fasilitas seperti tempat hiburan malam dan menggunakan alat komunikasi ilegal, maka ada sistem yang rusak—atau sengaja dirusak. Jangan sampai penjara berubah menjadi tempat nyaman bagi pelanggar hukum yang dilindungi oknum,” tegasnya.

Menurutnya, praktik ini bukan hanya pelanggaran tata tertib, melainkan ancaman serius terhadap marwah hukum negara. Lapas yang seharusnya menjadi ruang rehabilitasi justru berpotensi menjadi pusat kendali kejahatan dari dalam.

Sumber lain menyebut, razia yang selama ini dilakukan terkesan hanya bersifat formalitas.

“Razia itu seperti rutinitas tanpa taring. Tidak menyentuh jaringan. Tidak membongkar alur masuknya handphone, apalagi dugaan narkotika. Jika ada oknum terlibat, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan praktik di dalam Lapas Kelas I Makassar berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis:

  • UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
    Menegaskan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dengan prinsip keamanan, ketertiban, dan pengawasan ketat.
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Jika terbukti terdapat peredaran narkotika, pelaku dapat dijerat pidana berat, termasuk jaringan yang terlibat.
  • Permenkumham No. 6 Tahun 2013 jo. No. 33 Tahun 2015
    Secara tegas melarang penggunaan handphone ilegal dan fasilitas elektronik tanpa izin.
  • KUHP
    Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang dan pembiaran oleh aparat.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
    Membuka kemungkinan adanya praktik suap atau aliran dana dalam masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Desakan Pembongkaran Total

Sumber merupakan seorang aktivis itu mendesak langkah tegas dan terukur:

  • Pencopotan Kepala Lapas jika terbukti lalai atau terlibat
  • Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh petugas
  • Razia besar-besaran yang transparan dan tidak seremonial
  • Pembongkaran total jaringan mafia lapas
    Evaluasi sistem pengamanan secara menyeluruh

Ancaman Nyata: Runtuhnya Kepercayaan Publik

Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran internal semata. Jika dugaan pembiaran terbukti, maka yang runtuh bukan hanya sistem pengawasan lapas—tetapi juga legitimasi negara dalam menegakkan hukum.
Lapas berpotensi menjadi “ruang aman” bagi kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari balik jeruji.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia lapas. Jika ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan wibawanya,” tutup sumber tersebut.

Catatan Redaksi
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum. Publik menanti bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata—transparan, tegas, dan tanpa kompromi.

Jika tidak, 9 detik itu akan dikenang bukan sebagai video biasa, melainkan sebagai simbol kegagalan negara menjaga wibawa hukumnya sendiri.

Berita Terkait

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*
Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior
Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan
Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang
Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025
Operasi di Buaran, Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 547.880 Batang Rokok Tanpa Cukai
Perkuat Sinergi Maritim, Dankodaeral VI Terima Audiensi Pelaku Usaha dan Organisasi Bahari
Kuasa Hukum Pelapor Gelar Jumpa Pers, Dukung Polres Gowa Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Aborsi ‎
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025

Berita Terbaru