SuaraSeni.Online//PEKALONGAN – Respons cepat jajaran Polres Pekalongan kembali membuahkan hasil. Kurang dari lima jam setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa bermula saat seorang warga bernama Ariyah melaporkan dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang terparkir di rumahnya di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (5/8/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang sekitar pukul 22.34 WIB, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. Laporan tersebut langsung diteruskan ke personel Polsek Wiradesa melalui Call Center 110.
Hanya sekitar sepuluh menit setelah laporan diterima, petugas tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari korban dan saksi, serta mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV). Informasi kendaraan yang hilang juga segera disebarluaskan kepada seluruh personel guna mempercepat proses pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat melakukan patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan korban sedang melintas.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang. Di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai sepeda motor hasil curian.
Terduga pelaku diketahui berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, STNK, BPKB, kunci kontak, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan IPTU Suwarti, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari cepatnya laporan masyarakat melalui Call Center 110 serta respons cepat personel di lapangan.
“Kurang dari lima jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi kepada seluruh anggota, serta patroli di lapangan. Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian sehingga penanganan dapat dilakukan secara maksimal,” ujar IPTU Suwarti.
Ia menambahkan, penyidik Polsek Wiradesa masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP, subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







