SUARASENI, MANADO — Gelombang sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek-proyek pembangunan di Kota Manado kian menguat.
Nama Wali Kota Manado, Andrei Angouw, bersama Kepala Dinas PUPR, John Suwu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga sejumlah kontraktor, terseret dalam pusaran isu serius: dugaan korupsi, pembongkaran aset daerah, dan pembangunan tanpa izin resmi.
Informasi yang beredar luas menyebut adanya pembongkaran sejumlah aset daerah di kawasan strategis seperti Youth Center, Manado Bay, hingga infrastruktur di Jalan Boulevard.
Tak hanya itu, proyek pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat senilai Rp21 miliar dan bangunan stal kuda senilai Rp4 miliar di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, juga diduga bermasalah.
Proyek Diduga Tanpa Izin dan Bermasalah Secara Hukum
Sorotan mengarah pada dugaan bahwa proyek-proyek tersebut dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—pengganti IMB—serta berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemerintah Kota Manado.
Bahkan, disebut pula tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD sebagaimana mestinya dalam penggunaan anggaran daerah.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. PP No. 16 Tahun 2021
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Tanpa PBG, bangunan dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi dibongkar paksa oleh pemerintah.
Ancaman Pidana Mengintai
Secara pidana, sejumlah pasal berpotensi menjerat pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran:
- Pasal 385 KUHP (Penyerobotan tanah)
Ancaman: penjara hingga 4 tahun.
Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin) Ancaman: penjara hingga 9 bulan. - Pasal 406 KUHP (Perusakan aset)
Ancaman: penjara hingga 2 tahun 8 bulan. - Perpu No. 51 Tahun 1960
Larangan penggunaan tanah tanpa izin.
Lebih jauh, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah, maka:
- UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
- Ancaman: 4 hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Dimensi Lain: Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini juga merambah ke ranah hukum lain, yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pelapor menyatakan telah melaporkan Andrei Angouw dan pihak terkait ke Polda Sulawesi Utara.
Dasar hukum yang digunakan antara lain:
- Pasal 311 KUHP (Fitnah) – ancaman hingga 4 tahun penjara
- Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik) – hingga 1 tahun 4 bulan
- Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
- UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE) – ancaman hingga 6 tahun penjara jika dilakukan melalui media elektronik
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Sorotan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Transparansi dan keberanian dalam mengusut dugaan ini menjadi ujian integritas hukum di daerah.
Kasus ini bukan sekadar isu administratif, tetapi berpotensi menjadi skandal besar jika terbukti melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.
—
Catatan Redaksi:
Informasi ini bersumber dari klaim dan laporan yang beredar di publik. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.







