Suara Seni, Bulukumba — Di jalanan yang tak lagi sekadar lintasan, suara itu akhirnya pecah. Mereka menamainya “Pati Bersuara”.
Bukan sekadar aksi, melainkan akumulasi kegelisahan yang terlalu lama dipendam. Minggu (10/05/2026)
Zakat—yang mestinya menjadi jembatan keadilan sosial—kini dipertanyakan arah dan jejaknya.
Di tengah terik yang tak terlalu ramah, massa berdiri dengan satu tuntutan sederhana namun mendasar: keterbukaan. Dana umat bukan ruang gelap. Ia harus terang, terukur, dan sampai pada yang berhak.
Namun justru di titik itulah kegamangan muncul—ketika kepercayaan publik berhadapan dengan dugaan ketidakjelasan distribusi oleh BAZNAS Bulukumba.
Aksi ini bukan ledakan sesaat. Ia tumbuh dari keresahan yang berlapis. Dari desa ke desa, dari bisik ke bisik, hingga akhirnya menjelma menjadi suara kolektif: ada yang tidak beres, dan itu harus dijelaskan.
Sebelum jalanan dipilih sebagai ruang bicara, pintu formal telah diketuk. Pelapor mendatangi DPRD Bulukumba, mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), berharap persoalan ini dibuka dalam forum resmi yang terhormat.
Namun yang ditemui justru kekosongan. Pimpinan dewan disebut tengah berada di luar kantor.
Di situlah ironi bekerja: ketika rakyat datang membawa pertanyaan, lembaga perwakilan justru tak hadir memberi jawaban.
Pertanyaan pun menggantung—apakah ini sekadar soal waktu yang tak tepat, atau cerminan dari sensitivitas yang mulai menipis terhadap suara publik?
Sementara itu, di balik narasi moral, bayang-bayang hukum mulai menebal. Dugaan penyimpangan zakat dan dana desa bukan perkara ringan.
Ia menyentuh wilayah pidana—dari penggelapan hingga penipuan, bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Lebih dari itu, negara sebenarnya telah meletakkan pagar yang jelas. Undang-Undang tentang pengelolaan zakat menegaskan amanah, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi.
Dana desa pun diatur dengan prinsip serupa—partisipatif dan terbuka, dengan pengawasan yang seharusnya hidup.
Namun hukum, seperti juga keadilan, hanya bermakna ketika dijalankan.
Jusriadi, salah satu pelapor, memilih bersuara lebih tegas. Ia mendesak aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada laporan.
Penyelidikan menyeluruh harus dilakukan—memeriksa para amil, pengurus LPTQ, dan menelusuri aliran dana dalam tiga tahun terakhir.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Sebab dalam perkara seperti ini, waktu sering kali menjadi sekutu terbaik bagi mereka yang ingin jejaknya mengabur.
Di sisi lain, DPRD Bulukumba kini berdiri di persimpangan. Forum RDP bukan sekadar prosedur administratif, melainkan panggung akuntabilitas.
Di sanalah publik menunggu—apakah wakil rakyat akan benar-benar menjadi penyambung suara, atau sekadar menjadi gema yang memudar di ruang sendiri.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang angka, laporan, atau pasal-pasal hukum. Ia tentang amanah—kata yang sederhana, namun berat ketika dikhianati.
Zakat adalah kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu retak, yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga keyakinan bahwa keadilan masih punya tempat berpijak.
“Pati Bersuara” telah membuka ruang. Kini giliran negara—melalui aparatnya, melalui lembaganya—untuk menjawab: apakah suara itu akan didengar, atau kembali dibiarkan menjadi sunyi yang dipelihara.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Bulukumba, BAZNAS, pemerintah desa, serta aparat penegak hukum masih dalam proses konfirmasi. Publik menunggu, dan kali ini, mereka tidak ingin menunggu terlalu lama.







