Suara Seni, Lutim, Sulsel – Luwu Timur kembali memanas. Ketua Asosiasi Petani Lada, Ali Kamri, melontarkan kritik keras dan tajam terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, yang dinilai telah melakukan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat kecil.
Ia menilai negara saat ini menunjukkan wajah paradoks: galak kepada rakyat kecil, namun lemah di hadapan kepentingan korporasi tambang.
“Jangan jadi kucing garong yang hanya berani mencakar rakyat sendiri, tapi mendadak jadi macan ompong saat berhadapan dengan kesewenangan pemilik IUP tambang! Ini pengkhianatan terhadap konstitusi dan rasa keadilan,” tegas Ali Kamri.
Penundaan SK Perhutanan Sosial: Luka Keadilan Agraria
Polemik bermula dari penundaan penerbitan SK Perhutanan Sosial yang sebelumnya telah dinyatakan lolos Verifikasi Teknis (Vertek).
Namun, proses tersebut justru ditunda setelah adanya permintaan Pemerintah Daerah Luwu Timur, yang kemudian diikuti oleh keputusan pusat.
Di sisi lain, izin dan aktivitas Izin Usaha
Pertambangan (IUP) dinilai tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Ali Kamri menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini penjara ekonomi bagi rakyat. Sementara tambang dibiarkan subur, hak kelola rakyat justru dikubur,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus LPHD Tabarano Lestari, yang menurutnya menjadi contoh bagaimana hak perhutanan sosial dikerdilkan demi kompromi dengan ekspansi tambang.
Mosi Tidak Percaya dan Seruan Perlawanan Rakyat
Ali Kamri memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, konflik agraria akan menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
“Rakyat sudah siaga mempertahankan hak hidupnya. Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar ekonomi, ini soal martabat,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut adanya kekecewaan mendalam terhadap institusi birokrasi yang dinilai tidak lagi berpihak pada amanat reforma agraria dan perhutanan sosial.
Hanya Percaya kepada Presiden Prabowo Subianto
Di tengah kekecewaan tersebut, masyarakat petani Luwu Timur menyatakan mosi tidak percaya terhadap jajaran kementerian dan pemerintah daerah, namun masih menaruh harapan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Kami hanya percaya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Karena kami yakin beliau memahami jeritan rakyat kecil,” kata Ali Kamri.
Ia menegaskan bahwa ketimpangan yang terjadi di daerah bertolak belakang dengan arahan pusat yang kerap menekankan pemberantasan ketidakadilan dan keberpihakan kepada rakyat.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Relevan
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 33 ayat (3)
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
➝ Menjadi dasar bahwa pengelolaan hutan dan tambang wajib berpihak pada rakyat, bukan dominasi modal.
Pasal 28H ayat (1)
Menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kesejahteraan sosial. - UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Menegaskan asas keadilan penguasaan tanah.
Negara wajib mencegah monopoli lahan oleh korporasi.
Reforma agraria menjadi mandat utama negara. - UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Perhutanan sosial adalah bentuk akses legal masyarakat terhadap hutan negara.
Negara wajib melindungi hak masyarakat hukum adat dan petani hutan.
Penundaan SK tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar asas kepastian hukum. - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik.
Mengatur prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha termasuk tambang.
Menjamin partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan. - UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
IUP wajib tunduk pada tata ruang, lingkungan, dan hak masyarakat.
Negara berwenang mencabut izin yang bermasalah.
Tidak boleh ada tumpang tindih izin yang merugikan rakyat. - Regulasi Perhutanan Sosial (Permen LHK No. P.83/2016)
Mengatur pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat.
SK yang sudah lolos vertek tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum yang sah.
Perhutanan sosial merupakan bagian dari program nasional reforma agraria.
Prinsip Reforma Agraria & Program Strategis Nasional
Menjamin redistribusi akses lahan yang adil.
Mendorong penguatan ekonomi rakyat.
Mencegah konflik agraria dan ketimpangan struktural.
Jika terjadi penundaan SK tanpa dasar hukum yang sah, atau adanya ketimpangan perlakuan antara IUP tambang dan hak kelola rakyat, maka hal tersebut dapat dikaji dalam perspektif:
Maladministrasi (Ombudsman RI)
Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Potensi konflik dengan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945
Ali Kamri menegaskan bahwa rakyat kecil tidak menolak pembangunan, namun menolak ketidakadilan yang dilegalkan atas nama pembangunan.
“Jangan biarkan Luwu Timur menjadi ladang konflik karena negara lebih memilih membela pemilik modal daripada membela perut rakyatnya sendiri.” (*)







