SuaraSeni, Bulukumba — Di tengah denyut kehidupan masyarakat yang menjadikan zakat fitrah sebagai ritual sakral sekaligus wujud solidaritas sosial, muncul kabar yang mengusik nalar publik: dugaan pemotongan zakat hingga 12 persen oleh oknum aparat desa di wilayah Lembang.
Isu ini tidak berdiri sebagai sekadar peristiwa administratif. Ia menjelma menjadi persoalan etika, hukum, dan kepercayaan—tiga pilar yang selama ini menopang legitimasi pengelolaan dana umat.
Ritual Suci, Realitas yang Terganggu
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga simbol distribusi keadilan. Ia mengalir dari yang mampu kepada yang membutuhkan, tanpa sekat kepentingan.
Namun ketika muncul dugaan pemotongan, makna itu terdistorsi.
Apakah zakat masih utuh sebagai amanah?
Atau telah bergeser menjadi ruang abu-abu kekuasaan lokal?
Pertanyaan ini mengemuka setelah warga melaporkan adanya potongan yang tidak disertai penjelasan transparan.
PATI: Suara Jalanan yang Menolak Diam
Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) merespons dengan aksi terbuka di kantor BAZNAS Kabupaten Bulukumba. Mereka tidak sekadar membawa tuntutan, tetapi juga narasi moral.
“Zakat adalah suara sunyi kaum dhuafa. Ketika itu dipotong tanpa kejelasan, yang terpotong bukan hanya angka, tetapi harapan,” tegas perwakilan PATI dalam orasinya.
Pernyataan ini menandai pergeseran isu dari ranah teknis ke ruang etis. Bahwa yang dipersoalkan bukan hanya prosedur, tetapi makna di baliknya.
Negara, Hukum, dan Ruang yang Harus Tegas
Dalam kerangka hukum, pengelolaan zakat telah diatur secara jelas:
- UU No. 23 Tahun 2011 menegaskan prinsip amanah dan akuntabilitas
Regulasi BAZNAS mengikat transparansi dalam distribusi - UU Tipikor membuka ruang pidana jika ada penyalahgunaan kewenangan
- KUHP menempatkan pungutan tanpa dasar sebagai pelanggaran hukum
Namun hukum tidak bekerja dalam ruang hampa.
Ia membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.
Kasus ini menjadi ujian:
- apakah negara hadir sebagai penjaga amanah, atau justru absen dalam praktik di lapangan?
BAZNAS dan Bayang-Bayang Kepercayaan
Sebagai lembaga resmi, BAZNAS berada di titik krusial. Ia bukan hanya pengelola, tetapi representasi kepercayaan publik.
Ketika dugaan muncul, publik tidak sekadar menuntut klarifikasi, tetapi juga konsistensi:
- Apakah pengawasan berjalan efektif?
- Apakah distribusi benar-benar sesuai prinsip syariat dan hukum?
- Apakah ada ruang pembiaran?
- Tanpa jawaban terbuka, yang tergerus bukan hanya citra, tetapi legitimasi.
DPRD, RDP, dan Harapan Transparansi
Langkah DPRD untuk membuka ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi sinyal awal. Namun publik menyadari, forum formal bukanlah akhir.
Transparansi bukan sekadar forum, tetapi proses berkelanjutan:
- Membuka data
- Menelusuri aliran dana
- Menyampaikan hasil secara jujur
- Antara Dugaan dan Pembuktian
Hingga kini, dugaan pemotongan zakat masih berada dalam tahap awal.
Belum ada keputusan hukum yang menetapkan pelanggaran.
Namun dalam ruang publik, persepsi telah bergerak lebih cepat dari proses hukum.
Dan di situlah tantangannya: bagaimana menjaga objektivitas tanpa mengabaikan keresahan masyarakat.
Zakat, Etika, dan Masa Depan Kepercayaan
Kasus ini mengajarkan satu hal penting:
bahwa pengelolaan dana keagamaan tidak cukup hanya benar secara administratif, tetapi juga harus terasa adil secara moral.
Zakat bukan sekadar angka yang berpindah tangan.
Ia adalah kontrak kepercayaan antara umat dan pengelolanya.
Ketika kontrak itu retak, dampaknya melampaui satu wilayah—ia bisa merembet menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.
Menjaga yang Tak Terlihat
Di balik angka 12 persen yang dipersoalkan, ada sesuatu yang lebih besar:
kepercayaan yang tidak terlihat, tetapi menentukan segalanya.
PATI telah bersuara.
Warga telah melapor.
DPRD membuka ruang.
Kini, giliran negara dan aparat hukum menjawab.
Karena menjaga zakat bukan hanya soal hukum, tetapi juga menjaga nurani publik.







