Makassar, 21 Mei 2026 — Sebuah video berdurasi 9 detik mengguncang publik. Rekaman singkat itu membuka dugaan serius: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar tidak lagi sekadar ruang pembinaan, melainkan diduga telah berubah menjadi ruang permisif bagi praktik ilegal.
Dalam video yang beredar luas, narapidana terlihat leluasa menggunakan handphone ilegal. Lebih dari itu, tampak fasilitas hiburan menyerupai diskotik—lengkap dengan lampu disko—yang seharusnya tidak pernah ada di dalam lingkungan lapas.
Situasi ini memunculkan indikasi kuat adanya aktivitas barang haram yang berlangsung di balik tembok pembinaan.
Temuan tersebut menjadi pukulan telak bagi sistem pemasyarakatan nasional.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan, kondisi seperti ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Jika narapidana bisa menikmati fasilitas seperti tempat hiburan malam dan menggunakan alat komunikasi ilegal, maka ada sistem yang rusak—atau sengaja dirusak. Jangan sampai penjara berubah menjadi tempat nyaman bagi pelanggar hukum yang dilindungi oknum,” tegasnya.
Menurutnya, praktik ini bukan hanya pelanggaran tata tertib, melainkan ancaman serius terhadap marwah hukum negara. Lapas yang seharusnya menjadi ruang rehabilitasi justru berpotensi menjadi pusat kendali kejahatan dari dalam.
Sumber lain menyebut, razia yang selama ini dilakukan terkesan hanya bersifat formalitas.
“Razia itu seperti rutinitas tanpa taring. Tidak menyentuh jaringan. Tidak membongkar alur masuknya handphone, apalagi dugaan narkotika. Jika ada oknum terlibat, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan praktik di dalam Lapas Kelas I Makassar berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis:
- UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Menegaskan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dengan prinsip keamanan, ketertiban, dan pengawasan ketat. - UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jika terbukti terdapat peredaran narkotika, pelaku dapat dijerat pidana berat, termasuk jaringan yang terlibat. - Permenkumham No. 6 Tahun 2013 jo. No. 33 Tahun 2015
Secara tegas melarang penggunaan handphone ilegal dan fasilitas elektronik tanpa izin. - KUHP
Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang dan pembiaran oleh aparat. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Membuka kemungkinan adanya praktik suap atau aliran dana dalam masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Desakan Pembongkaran Total
Sumber merupakan seorang aktivis itu mendesak langkah tegas dan terukur:
- Pencopotan Kepala Lapas jika terbukti lalai atau terlibat
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh petugas
- Razia besar-besaran yang transparan dan tidak seremonial
- Pembongkaran total jaringan mafia lapas
Evaluasi sistem pengamanan secara menyeluruh
Ancaman Nyata: Runtuhnya Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran internal semata. Jika dugaan pembiaran terbukti, maka yang runtuh bukan hanya sistem pengawasan lapas—tetapi juga legitimasi negara dalam menegakkan hukum.
Lapas berpotensi menjadi “ruang aman” bagi kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari balik jeruji.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia lapas. Jika ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan wibawanya,” tutup sumber tersebut.
Catatan Redaksi
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum. Publik menanti bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata—transparan, tegas, dan tanpa kompromi.
Jika tidak, 9 detik itu akan dikenang bukan sebagai video biasa, melainkan sebagai simbol kegagalan negara menjaga wibawa hukumnya sendiri.







