9 Detik yang Guncang Lapas Makassar

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, 21 Mei 2026 — Sebuah video berdurasi 9 detik mengguncang publik. Rekaman singkat itu membuka dugaan serius: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar tidak lagi sekadar ruang pembinaan, melainkan diduga telah berubah menjadi ruang permisif bagi praktik ilegal.

Dalam video yang beredar luas, narapidana terlihat leluasa menggunakan handphone ilegal. Lebih dari itu, tampak fasilitas hiburan menyerupai diskotik—lengkap dengan lampu disko—yang seharusnya tidak pernah ada di dalam lingkungan lapas.

Situasi ini memunculkan indikasi kuat adanya aktivitas barang haram yang berlangsung di balik tembok pembinaan.

Temuan tersebut menjadi pukulan telak bagi sistem pemasyarakatan nasional.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan, kondisi seperti ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Jika narapidana bisa menikmati fasilitas seperti tempat hiburan malam dan menggunakan alat komunikasi ilegal, maka ada sistem yang rusak—atau sengaja dirusak. Jangan sampai penjara berubah menjadi tempat nyaman bagi pelanggar hukum yang dilindungi oknum,” tegasnya.

Menurutnya, praktik ini bukan hanya pelanggaran tata tertib, melainkan ancaman serius terhadap marwah hukum negara. Lapas yang seharusnya menjadi ruang rehabilitasi justru berpotensi menjadi pusat kendali kejahatan dari dalam.

Sumber lain menyebut, razia yang selama ini dilakukan terkesan hanya bersifat formalitas.

“Razia itu seperti rutinitas tanpa taring. Tidak menyentuh jaringan. Tidak membongkar alur masuknya handphone, apalagi dugaan narkotika. Jika ada oknum terlibat, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan praktik di dalam Lapas Kelas I Makassar berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis:

  • UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
    Menegaskan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dengan prinsip keamanan, ketertiban, dan pengawasan ketat.
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Jika terbukti terdapat peredaran narkotika, pelaku dapat dijerat pidana berat, termasuk jaringan yang terlibat.
  • Permenkumham No. 6 Tahun 2013 jo. No. 33 Tahun 2015
    Secara tegas melarang penggunaan handphone ilegal dan fasilitas elektronik tanpa izin.
  • KUHP
    Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang dan pembiaran oleh aparat.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
    Membuka kemungkinan adanya praktik suap atau aliran dana dalam masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Desakan Pembongkaran Total

Sumber merupakan seorang aktivis itu mendesak langkah tegas dan terukur:

  • Pencopotan Kepala Lapas jika terbukti lalai atau terlibat
  • Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh petugas
  • Razia besar-besaran yang transparan dan tidak seremonial
  • Pembongkaran total jaringan mafia lapas
    Evaluasi sistem pengamanan secara menyeluruh

Ancaman Nyata: Runtuhnya Kepercayaan Publik

Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran internal semata. Jika dugaan pembiaran terbukti, maka yang runtuh bukan hanya sistem pengawasan lapas—tetapi juga legitimasi negara dalam menegakkan hukum.
Lapas berpotensi menjadi “ruang aman” bagi kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari balik jeruji.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia lapas. Jika ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan wibawanya,” tutup sumber tersebut.

Catatan Redaksi
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum. Publik menanti bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata—transparan, tegas, dan tanpa kompromi.

Jika tidak, 9 detik itu akan dikenang bukan sebagai video biasa, melainkan sebagai simbol kegagalan negara menjaga wibawa hukumnya sendiri.

Berita Terkait

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.
TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah
Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.

Senin, 28 September 2026 - 08:53 WIB

TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Berita Terbaru