9 Detik yang Guncang Lapas Makassar

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, 21 Mei 2026 — Sebuah video berdurasi 9 detik mengguncang publik. Rekaman singkat itu membuka dugaan serius: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar tidak lagi sekadar ruang pembinaan, melainkan diduga telah berubah menjadi ruang permisif bagi praktik ilegal.

Dalam video yang beredar luas, narapidana terlihat leluasa menggunakan handphone ilegal. Lebih dari itu, tampak fasilitas hiburan menyerupai diskotik—lengkap dengan lampu disko—yang seharusnya tidak pernah ada di dalam lingkungan lapas.

Situasi ini memunculkan indikasi kuat adanya aktivitas barang haram yang berlangsung di balik tembok pembinaan.

Temuan tersebut menjadi pukulan telak bagi sistem pemasyarakatan nasional.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan, kondisi seperti ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Jika narapidana bisa menikmati fasilitas seperti tempat hiburan malam dan menggunakan alat komunikasi ilegal, maka ada sistem yang rusak—atau sengaja dirusak. Jangan sampai penjara berubah menjadi tempat nyaman bagi pelanggar hukum yang dilindungi oknum,” tegasnya.

Menurutnya, praktik ini bukan hanya pelanggaran tata tertib, melainkan ancaman serius terhadap marwah hukum negara. Lapas yang seharusnya menjadi ruang rehabilitasi justru berpotensi menjadi pusat kendali kejahatan dari dalam.

Sumber lain menyebut, razia yang selama ini dilakukan terkesan hanya bersifat formalitas.

“Razia itu seperti rutinitas tanpa taring. Tidak menyentuh jaringan. Tidak membongkar alur masuknya handphone, apalagi dugaan narkotika. Jika ada oknum terlibat, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan praktik di dalam Lapas Kelas I Makassar berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis:

  • UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
    Menegaskan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dengan prinsip keamanan, ketertiban, dan pengawasan ketat.
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Jika terbukti terdapat peredaran narkotika, pelaku dapat dijerat pidana berat, termasuk jaringan yang terlibat.
  • Permenkumham No. 6 Tahun 2013 jo. No. 33 Tahun 2015
    Secara tegas melarang penggunaan handphone ilegal dan fasilitas elektronik tanpa izin.
  • KUHP
    Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang dan pembiaran oleh aparat.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
    Membuka kemungkinan adanya praktik suap atau aliran dana dalam masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Desakan Pembongkaran Total

Sumber merupakan seorang aktivis itu mendesak langkah tegas dan terukur:

  • Pencopotan Kepala Lapas jika terbukti lalai atau terlibat
  • Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh petugas
  • Razia besar-besaran yang transparan dan tidak seremonial
  • Pembongkaran total jaringan mafia lapas
    Evaluasi sistem pengamanan secara menyeluruh

Ancaman Nyata: Runtuhnya Kepercayaan Publik

Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran internal semata. Jika dugaan pembiaran terbukti, maka yang runtuh bukan hanya sistem pengawasan lapas—tetapi juga legitimasi negara dalam menegakkan hukum.
Lapas berpotensi menjadi “ruang aman” bagi kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari balik jeruji.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia lapas. Jika ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan wibawanya,” tutup sumber tersebut.

Catatan Redaksi
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum. Publik menanti bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata—transparan, tegas, dan tanpa kompromi.

Jika tidak, 9 detik itu akan dikenang bukan sebagai video biasa, melainkan sebagai simbol kegagalan negara menjaga wibawa hukumnya sendiri.

Berita Terkait

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.
Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?
Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras
Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Hak Prerogatif Presiden Tak Bisa Diintervensi
Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat
Lahan Pembuangan Limbah Kayu di Kajen Terbakar, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah Sisa Tebu
Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:05 WIB

Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat

Berita Terbaru