Dedi Mulyadi Bongkar Setoran Galian Tanah Ilegal Subang, Pekerja: Setor ke Oknum Biar Buka Lagi

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Galian tanah beroknum, bikin segala hal berharga maksimum,” tulis Dedi Mulyadi dalam takarir (caption) unggahan Instagram pribadinya.

Suaraseni.online, Jawa Barat|

Subang – Aktivitas galian tanah merah ilegal di Kabupaten Subang, Jawa Barat kembali memicu sorotan tajam. Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, turun langsung untuk membongkar dugaan praktik setoran ratusan juta rupiah kepada oknum aparat guna melancarkan penambangan tak berizin tersebut.

Aksi sidak (inspeksi mendadak) itu menjadi viral di media sosial setelah Dedi mengunggah video investigasinya. Berdasarkan pantauan pada Jumat (22/5/2026), video tersebut memperlihatkan momen saat Dedi menginterogasi para pekerja tambang di lapangan.

Garap Proyek Patimban Tanpa Izin

Peristiwa ini terjadi di dua lokasi, yaitu Desa Margahayu dan Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Aktivitas pengerukan tanah merah ini disinyalir telah berlangsung lama untuk menyuplai material proyek strategis nasional, termasuk akses jalan menuju Pelabuhan Patimban.

Meskipun bernilai ekonomi, operasional tambang ini berstatus ilegal karena pihak pengelola tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dampak buruknya pun langsung dirasakan oleh warga sekitar. Setiap hari, masyarakat harus berhadapan dengan jalanan yang rusak parah, kepulan debu, kemacetan, hingga ancaman keselamatan akibat lalu-lalang truk jungkit (dump truck) bertonase besar di jalanan kampung.

Pekerja Akui Setor Uang ke Oknum

Dedi Mulyadi mengupas tuntas masalah ini dengan berdialog langsung bersama para pekerja di lokasi tambang. Dalam obrolan tersebut, terungkap fakta mencengangkan mengenai alasan tambang ilegal ini bisa terus beroperasi meski sempat ditertibkan.

“Ini yang nambang tanah di Bendungan, Margahayu. Kategorinya ilegal. Karena menjual tanah ke proyek Patimban tanpa izin,” kata Dedi menegaskan status lahan tersebut.

Dedi kemudian mencecar pekerja mengenai nominal uang koordinasi yang mengalir ke kantong oknum petugas agar bisnis kelam ini tetap berjalan mulus.

“Kalau dihitung lumayan, puluhan juta tiap bulan?” tanya Dedi memancing jawaban.

“Lebih, Pak,” aku seorang pekerja di lokasi galian.

Dedi pun langsung membeberkan informasi bahwa lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah ditindak oleh aparat penegak perda, namun kembali beroperasi setelah ada “uang pelicin”.

“Iya puluhan juta itu satu lubang kan? Pernah ditutup Satpol PP kemudian dibuka lagi. Setelah dikasih? Ngomong jangan diam saja,” cecar Dedi.

“Dikasih duit,” jawab pekerja itu sambil tertawa malu.

Di sisi lain, Dedi tidak menampik bahwa pengerukan ini memiliki sisi positif bagi warga setempat, salah satunya untuk mencetak lahan persawahan baru. Kendalinya, karena aktivitas ekonomi ini berjalan tanpa izin resmi, perputaran uangnya hanya dinikmati oleh oknum tertentu dan tidak masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber: unggahan Instagram pribadinya (KDM).

(@suarasrni.online/Red)

Berita Terkait

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.
TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah
Breaking News: Tolak โ€œPolisi Valeโ€, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
๐˜“๐˜‰๐˜ ๐˜Ž๐˜ข๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฅ๐˜ข ๐˜•๐˜ถ๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ๐˜ข ๐˜ˆ๐˜ฑ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ช๐˜ข๐˜ด๐˜ช ๐˜’๐˜ข๐˜ฏ๐˜ช๐˜ต ๐˜™๐˜ฆ๐˜ด๐˜ฌ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฎ ๐˜—๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฌ ๐˜‰๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ, ๐˜‹๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜จ ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ช๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜š๐˜ฆ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข ๐˜›๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜›๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBASโ€“PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.

Senin, 28 September 2026 - 08:53 WIB

TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak โ€œPolisi Valeโ€, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

๐˜“๐˜‰๐˜ ๐˜Ž๐˜ข๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฅ๐˜ข ๐˜•๐˜ถ๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ๐˜ข ๐˜ˆ๐˜ฑ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ช๐˜ข๐˜ด๐˜ช ๐˜’๐˜ข๐˜ฏ๐˜ช๐˜ต ๐˜™๐˜ฆ๐˜ด๐˜ฌ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฎ ๐˜—๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฌ ๐˜‰๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ, ๐˜‹๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜จ ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ช๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜š๐˜ฆ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข ๐˜›๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜›๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข

Berita Terbaru