SUARASENI.ONLINE | SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Aktivitas sebuah gudang hortikultura di Jalan Kridasana, Kota Singkawang, menjadi perhatian publik setelah diduga berperan sebagai pusat distribusi berbagai komoditas pangan dalam jumlah besar ke sejumlah daerah di Kalimantan Barat.
Pantauan di lapangan, Senin (15/6/2026), menunjukkan arus kendaraan logistik keluar-masuk gudang yang dikenal masyarakat sebagai Gudang PG berlangsung cukup padat.
Komoditas seperti bawang putih, bawang bombai, bawang merah, hingga berbagai hasil hortikultura lainnya tampak dibongkar dan didistribusikan secara rutin.
Besarnya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi asal-usul barang, kelengkapan dokumen distribusi, serta kepatuhan terhadap regulasi perdagangan dan keamanan pangan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya berharap seluruh proses distribusi dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
“Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa barang yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan seluruh prosedurnya telah dipenuhi,” ujarnya.
Perlu Klarifikasi dari Otoritas Berwenang
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja gudang menyatakan komoditas yang berada di lokasi berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
“Barang datang dari Jawa Timur dan Medan. Sepengetahuan kami seluruh dokumennya lengkap,” katanya.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai mekanisme distribusi, legalitas dokumen, maupun pengawasan terhadap aktivitas pergudangan tersebut.
Kondisi ini mendorong harapan agar instansi berwenang, seperti Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, dan Dinas Perdagangan, memberikan penjelasan resmi demi menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Dinamika Peliputan dan Kebebasan Pers
Dalam proses peliputan di lokasi, sempat terjadi perbedaan pandangan antara awak media dengan sejumlah pihak. Bahkan muncul seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan menyatakan kawasan tersebut sebagai “wilayah liputannya”.
Praktisi pers menilai, kebebasan memperoleh informasi merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap wartawan memiliki hak yang sama untuk melakukan kerja jurnalistik selama mematuhi kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Distribusi Hortikultura Harus Taat Regulasi
Distribusi komoditas hortikultura di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain itu, setiap komoditas yang berasal dari luar negeri wajib memenuhi ketentuan perizinan impor, pemeriksaan karantina, serta persyaratan administrasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
LPK RI Dorong Transparansi
Divisi Humas LPK RI Kalimantan Barat, Muhammad Najib, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
“Apabila terdapat dugaan komoditas berasal dari luar negeri, maka legalitas dokumen, proses karantina, serta jalur distribusinya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi menjadi bagian dari perlindungan konsumen sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan bagi petani lokal, serta jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik gudang maupun instansi terkait mengenai aktivitas distribusi di lokasi tersebut.
SUARASENI.ONLINE akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.







