Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Seni, Pekalongan, Jateng – Ruang kerja Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Pekalongan dilaporkan dalam kondisi kosong tanpa petugas piket maupun staf yang berjaga pada jam kerja aktif, Selasa (23/6/2026).

Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang kerja Plt Bupati tampak sepi. Tidak terlihat adanya pegawai di bagian depan yang biasanya bertugas menerima tamu, memberikan informasi, maupun mengoordinasikan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
“Saya datang pada jam kerja untuk menyampaikan keperluan administrasi, tetapi tidak ada satu pun petugas yang bisa ditemui. Kondisi seperti ini tentu menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Ketiadaan petugas piket di ruang kerja pimpinan daerah menimbulkan pertanyaan mengenai kedisiplinan aparatur dan sistem pelayanan di lingkungan pemerintahan daerah.

Keberadaan petugas piket dinilai penting untuk memastikan akses pelayanan publik tetap berjalan, meskipun pimpinan sedang tidak berada di tempat.

Padahal, pelayanan publik merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana, prasarana, dan petugas yang kompeten guna menjamin terselenggaranya pelayanan yang berkualitas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa setiap aparatur sipil negara wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

Ketidaktersediaan petugas pada jam kerja berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap komitmen pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa ASN berkewajiban memberikan pelayanan publik secara profesional, jujur, akuntabel, dan berintegritas.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah dilakukan. Namun, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi terkait tidak adanya petugas yang berjaga di ruang kerja Plt Bupati.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan kedisiplinan aparatur, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah tetap terjaga.

Berita Terkait

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.
Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?
Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras
Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Hak Prerogatif Presiden Tak Bisa Diintervensi
Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat
Lahan Pembuangan Limbah Kayu di Kajen Terbakar, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah Sisa Tebu
Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:05 WIB

Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat

Berita Terbaru