Suara Seni, Pekalongan, Jateng – Ruang kerja Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Pekalongan dilaporkan dalam kondisi kosong tanpa petugas piket maupun staf yang berjaga pada jam kerja aktif, Selasa (23/6/2026).
Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang kerja Plt Bupati tampak sepi. Tidak terlihat adanya pegawai di bagian depan yang biasanya bertugas menerima tamu, memberikan informasi, maupun mengoordinasikan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
“Saya datang pada jam kerja untuk menyampaikan keperluan administrasi, tetapi tidak ada satu pun petugas yang bisa ditemui. Kondisi seperti ini tentu menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Ketiadaan petugas piket di ruang kerja pimpinan daerah menimbulkan pertanyaan mengenai kedisiplinan aparatur dan sistem pelayanan di lingkungan pemerintahan daerah.
Keberadaan petugas piket dinilai penting untuk memastikan akses pelayanan publik tetap berjalan, meskipun pimpinan sedang tidak berada di tempat.
Padahal, pelayanan publik merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana, prasarana, dan petugas yang kompeten guna menjamin terselenggaranya pelayanan yang berkualitas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa setiap aparatur sipil negara wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Ketidaktersediaan petugas pada jam kerja berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap komitmen pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa ASN berkewajiban memberikan pelayanan publik secara profesional, jujur, akuntabel, dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah dilakukan. Namun, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi terkait tidak adanya petugas yang berjaga di ruang kerja Plt Bupati.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan kedisiplinan aparatur, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah tetap terjaga.







