SUARASENI, LUWU TIMUR – Konflik lahan di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Setelah mengadu ke berbagai lembaga negara, masyarakat terdampak kini secara resmi melayangkan Somasi I (Teguran Hukum Pertama) kepada PT Vale Indonesia Tbk dan meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah yang masih menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut dilakukan setelah warga mengaku kehilangan akses terhadap lahan garapan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.
Lahan yang ditanami kakao, damar, kelapa, dan sawit produktif itu kini berada dalam area yang terdampak aktivitas pertambangan.
Di tengah perjuangan mempertahankan hak-haknya, masyarakat justru dihadapkan pada papan peringatan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi yang menyatakan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara dan melarang masyarakat mengerjakan, menggunakan, maupun menduduki kawasan tersebut dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Namun, fakta di lapangan memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Jika masyarakat dilarang berkebun karena alasan kawasan hutan negara, mengapa aktivitas pertambangan tetap berjalan?
Pertanyaan itu semakin menguat setelah warga menyoroti papan larangan tersebut yang menurut mereka tidak mencantumkan nomor registrasi, nomor penetapan kawasan hutan, titik koordinat, maupun dasar administratif lain yang dapat diverifikasi oleh publik.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang kawasan ini hutan negara, tunjukkan dasar penetapannya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat diancam pidana sementara aktivitas lain tetap berjalan tanpa penjelasan yang terang,” kata salah seorang perwakilan warga.
Surati Presiden dan Minta Perlindungan
Merasa upaya penyelesaian di tingkat daerah belum membuahkan hasil, masyarakat kemudian mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah lembaga negara.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, Komnas HAM, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam dokumen yang diajukan, masyarakat meminta perlindungan hukum atas potensi intimidasi, tekanan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur konstitusional.
Permohonan tersebut dilengkapi berbagai dokumen, mulai dari kronologi sengketa, bukti penguasaan lahan, hingga surat-surat yang pernah diterbitkan dalam proses mediasi antara masyarakat dan pihak terkait.
Pernyataan Presiden Jadi Pegangan
Langkah masyarakat mengadukan persoalan ini ke pemerintah pusat tidak terlepas dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Lahir Pancasila.
Dalam pidatonya, Presiden meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan.
“Jangan ragu-ragu, melihat pejabat, pemimpin melanggar laporkan,” tegas Presiden.
Presiden juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjaga amanah rakyat dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan.
Bagi masyarakat Seba-Seba, pernyataan tersebut menjadi dorongan moral untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah.
Soroti CD dan CSR
Selain persoalan lahan, masyarakat turut menyoroti pelaksanaan program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Warga menilai manfaat program tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.
Menurut mereka, ukuran keberhasilan CD dan CSR bukan terletak pada besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan, melainkan pada sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dampak nyata di lapangan.
Minta Aktivitas Tambang Dihentikan
Dalam Somasi I yang telah dikirimkan kepada PT Vale Indonesia Tbk, masyarakat meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pada wilayah yang masih menjadi objek sengketa.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat, menghindari konflik yang lebih luas, serta menjaga objek sengketa tetap utuh hingga ada penyelesaian yang berkekuatan hukum.
Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah penolakan terhadap investasi maupun pembangunan nasional.
Yang mereka minta adalah kejelasan, keadilan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Kalau masyarakat tidak boleh berkebun karena alasan kawasan hutan, maka seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan yang sama juga harus diuji secara terbuka berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas perwakilan warga.
Negara Ditantang Hadir
Kasus Seba-Seba kini bukan sekadar sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak warga negara.
Masyarakat berharap Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut, termasuk memeriksa status kawasan, legalitas aktivitas yang berlangsung, serta memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.
Sebab bagi warga Seba-Seba, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lahan dan tanaman produktif yang menjadi sumber kehidupan mereka, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap hadir atau tidaknya negara ketika masyarakat kecil berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.







