Dilarang Berkebun, Tambang Tetap Beroperasi? Warga Seba-Seba Surati Presiden dan Somasi PT Vale Indonesia Tbk

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI, LUWU TIMUR – Konflik lahan di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Setelah mengadu ke berbagai lembaga negara, masyarakat terdampak kini secara resmi melayangkan Somasi I (Teguran Hukum Pertama) kepada PT Vale Indonesia Tbk dan meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah yang masih menjadi objek sengketa.

Langkah tersebut dilakukan setelah warga mengaku kehilangan akses terhadap lahan garapan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.

Lahan yang ditanami kakao, damar, kelapa, dan sawit produktif itu kini berada dalam area yang terdampak aktivitas pertambangan.

Di tengah perjuangan mempertahankan hak-haknya, masyarakat justru dihadapkan pada papan peringatan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi yang menyatakan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara dan melarang masyarakat mengerjakan, menggunakan, maupun menduduki kawasan tersebut dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Namun, fakta di lapangan memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Jika masyarakat dilarang berkebun karena alasan kawasan hutan negara, mengapa aktivitas pertambangan tetap berjalan?

Pertanyaan itu semakin menguat setelah warga menyoroti papan larangan tersebut yang menurut mereka tidak mencantumkan nomor registrasi, nomor penetapan kawasan hutan, titik koordinat, maupun dasar administratif lain yang dapat diverifikasi oleh publik.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang kawasan ini hutan negara, tunjukkan dasar penetapannya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat diancam pidana sementara aktivitas lain tetap berjalan tanpa penjelasan yang terang,” kata salah seorang perwakilan warga.

Surati Presiden dan Minta Perlindungan

Merasa upaya penyelesaian di tingkat daerah belum membuahkan hasil, masyarakat kemudian mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah lembaga negara.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, Komnas HAM, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam dokumen yang diajukan, masyarakat meminta perlindungan hukum atas potensi intimidasi, tekanan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur konstitusional.

Permohonan tersebut dilengkapi berbagai dokumen, mulai dari kronologi sengketa, bukti penguasaan lahan, hingga surat-surat yang pernah diterbitkan dalam proses mediasi antara masyarakat dan pihak terkait.

Pernyataan Presiden Jadi Pegangan

Langkah masyarakat mengadukan persoalan ini ke pemerintah pusat tidak terlepas dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Lahir Pancasila.

Dalam pidatonya, Presiden meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan.

“Jangan ragu-ragu, melihat pejabat, pemimpin melanggar laporkan,” tegas Presiden.

Presiden juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjaga amanah rakyat dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan.

Bagi masyarakat Seba-Seba, pernyataan tersebut menjadi dorongan moral untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah.

Soroti CD dan CSR

Selain persoalan lahan, masyarakat turut menyoroti pelaksanaan program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Warga menilai manfaat program tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

Menurut mereka, ukuran keberhasilan CD dan CSR bukan terletak pada besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan, melainkan pada sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dampak nyata di lapangan.

Minta Aktivitas Tambang Dihentikan

Dalam Somasi I yang telah dikirimkan kepada PT Vale Indonesia Tbk, masyarakat meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pada wilayah yang masih menjadi objek sengketa.

Permintaan tersebut dinilai penting untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat, menghindari konflik yang lebih luas, serta menjaga objek sengketa tetap utuh hingga ada penyelesaian yang berkekuatan hukum.

Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah penolakan terhadap investasi maupun pembangunan nasional.

Yang mereka minta adalah kejelasan, keadilan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Kalau masyarakat tidak boleh berkebun karena alasan kawasan hutan, maka seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan yang sama juga harus diuji secara terbuka berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas perwakilan warga.

Negara Ditantang Hadir

Kasus Seba-Seba kini bukan sekadar sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak warga negara.

Masyarakat berharap Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut, termasuk memeriksa status kawasan, legalitas aktivitas yang berlangsung, serta memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.

Sebab bagi warga Seba-Seba, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lahan dan tanaman produktif yang menjadi sumber kehidupan mereka, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap hadir atau tidaknya negara ketika masyarakat kecil berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru