SuaraSeni, Kalimantan Barat – Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar tim gabungan Mabes Polri di sejumlah wilayah Kalimantan Barat sepanjang April 2026 mulai memasuki babak yang lebih serius.
Di tengah penangkapan pelaku lapangan dan penambang tradisional, muncul tuntutan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada level bawah, melainkan berani menelusuri dugaan aktor utama yang disebut mengendalikan rantai bisnis emas ilegal hingga lintas negara.
Sejumlah laporan dan aduan masyarakat yang diterima redaksi mengarah pada dugaan keberadaan jaringan perdagangan emas ilegal yang disebut beroperasi dari Kalimantan Barat menuju Malaysia.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengungkapan perkara telah menyentuh jalur distribusi, pemodal, penampung, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam berbagai laporan masyarakat, muncul nama seorang pengusaha lokal berinisial A asal Bengkayang dan seorang warga negara Malaysia berinisial R bin D.
Keduanya disebut oleh sejumlah sumber memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas pengumpulan dan distribusi emas hasil tambang ilegal menuju wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia.
Informasi yang berkembang menyebut R bin D kerap beraktivitas di Pontianak dan Singkawang.
Sejumlah warga juga mengaitkan yang bersangkutan dengan sejumlah aset usaha dan properti yang diduga berada di kedua wilayah tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat yang memerlukan verifikasi, konfirmasi, dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Dugaan Jalur Emas “Berpaspor”
Di tengah masyarakat berkembang istilah “emas berpaspor”, merujuk pada dugaan emas hasil tambang ilegal yang berhasil melintasi perbatasan menuju Malaysia. Berdasarkan informasi yang beredar, jaringan tersebut diduga pernah mengumpulkan emas dalam jumlah besar yang disebut mencapai puluhan kilogram.
Jalur perlintasan yang kerap disebut warga antara lain kawasan Entikong, Jagoi Babang, Sajingan Besar-Aruk hingga Temajuk.
Kawasan-kawasan tersebut merupakan titik strategis yang terhubung dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) menuju Sarawak, Malaysia.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar praktik PETI, melainkan telah memasuki ranah penyelundupan komoditas bernilai tinggi lintas negara yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
Aktivitas Pengepulan Disorot Warga
Sorotan masyarakat juga mengarah pada sebuah lokasi di Jalan Jerendeng Abdul Rahman, Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang. Lokasi tersebut disebut sejumlah warga sebagai titik aktivitas pengepulan hasil tambang yang diduga berlangsung secara terbuka.
Belum terlihatnya tindakan hukum yang signifikan terhadap aktivitas yang disebut warga telah berlangsung cukup lama memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“Kalau aktivitas itu memang ada dan diketahui banyak orang, mengapa belum terlihat pengungkapan yang menyentuh seluruh jaringannya?” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dugaan Pola Ketergantungan Ekonomi
Selain aspek hukum dan lingkungan, masyarakat juga menyoroti dugaan pola hubungan antara pemodal dan penambang tradisional.
Menurut sejumlah laporan yang diterima redaksi, terdapat dugaan skema pembiayaan operasional kepada penambang, termasuk penyediaan bahan pendukung pengolahan emas. Sebagai konsekuensinya, hasil tambang disebut wajib dijual kepada pihak pemberi modal dengan harga yang telah ditentukan.
Pola tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketergantungan ekonomi yang menempatkan penambang pada posisi tawar yang lemah dan sulit melepaskan diri dari lingkaran praktik pertambangan ilegal.
Ancaman Hukum Berlapis
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku penambangan, pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, memperdagangkan, maupun memanfaatkan hasil mineral yang berasal dari kegiatan ilegal juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan melalui pembelian aset, transaksi keuangan, penggunaan nama pihak lain, atau bentuk rekayasa kepemilikan tertentu, perkara tersebut dapat berkembang menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selain itu, dugaan pengiriman emas secara ilegal melintasi batas negara tanpa prosedur yang sah juga dapat beririsan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan lintas negara.
Dari sisi lingkungan hidup, penggunaan merkuri dalam aktivitas PETI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena berisiko mencemari sungai, tanah, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Publik Menunggu Keberanian Aparat
Masyarakat mengaku mendukung langkah aparat dalam memberantas PETI. Namun dukungan tersebut disertai harapan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata.
“Kalau memang serius memberantas PETI, jangan hanya yang di bawah yang ditangkap. Yang diduga menjadi pemodal, penampung, pembeli, hingga pengendali distribusi juga harus diusut,” ujar seorang warga Bengkayang.
Pernyataan serupa disampaikan sejumlah tokoh masyarakat yang menilai keberhasilan pemberantasan PETI tidak dapat diukur hanya dari jumlah alat berat yang disita atau penambang yang diamankan.
Parameter sesungguhnya, menurut mereka, adalah kemampuan aparat mengungkap aliran dana, jalur distribusi, jaringan perdagangan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.
Ujian Besar Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik menunggu apakah pengusutan akan mampu menembus lapisan jaringan yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, penampung, maupun pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Apabila dugaan sindikat lintas batas ini terbukti, maka pengungkapan menyeluruh terhadap jaringan distribusi, transaksi keuangan, dan penerima manfaat utama akan menjadi tolok ukur keberanian negara dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.
Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi
Seluruh informasi yang bersumber dari laporan dan aduan masyarakat dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi, konfirmasi, dan pembuktian lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, aparat penegak hukum terkait, otoritas perbatasan, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat guna mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. :







