LEGALITAS DIPERTARUHKAN DI TAMBANG PEMALI CV TMR Masuk, Publik Bertanya: Siapa Mengizinkan, Atas Dasar Apa?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI.COM, BANGKA — Di tengah luka lama yang belum sembuh, aktivitas tambang di eks TB 1.42 Pemali kembali menyulut kegelisahan publik. Kali ini, bukan sekadar soal operasional, melainkan tentang legalitas yang dinilai kabur dan berpotensi menabrak aturan.

Nama CV Tri Mitra Resources (TMR) muncul sebagai pengelola baru di lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai “Tambang Foundy”, milik CV Putra Tongga Samudera.

Perusahaan ini disebut-sebut telah mengantongi Surat Perintah Kerja Penambangan (SPKP) sebagai mitra aktif PT Timah Tbk.

Namun, pernyataan tersebut justru membuka ruang tanya yang lebih besar daripada jawaban.

Sebab, eks TB 1.42 Pemali bukan wilayah tambang biasa. Ia adalah tambang primer—kategori strategis yang, menurut ketentuan Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Kementerian ESDM, seharusnya dikelola langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Timah.

Keterlibatan mitra, jika pun ada, hanya sebatas pelaksana teknis, bukan pengendali kebijakan.

“Kalau ini tambang primer, tidak bisa diserahkan begitu saja. Ada aturan tegas. Semua kendali tetap di PT Timah,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pertanyaan pun menguat: apakah pemberian

SPKP kepada CV TMR telah melalui mekanisme yang sah? Atau justru menjadi preseden baru yang melabrak regulasi pusat?
Kecurigaan publik bukan tanpa dasar.

Sebelumnya, mitra lain yang hendak mengelola lokasi yang sama justru tidak diberikan izin.

Alasannya jelas: status lahan yang berada di bawah kendali CV Putra Tongga Samudera, serta persoalan keselamatan kerja, khususnya terkait stabilitas lereng tambang yang dinilai berisiko tinggi.

Kini, ketika izin justru diberikan kepada pihak lain, publik mencium adanya ketidakkonsistenan—bahkan potensi pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Dirtekling ESDM tahun 2018.

Yang membuat situasi kian sensitif, lokasi ini bukan ruang kosong tanpa sejarah.

Di titik yang sama, tujuh nyawa melayang dalam insiden kecelakaan tambang yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengelola dan pendana tambang sebelumnya. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa pengelolaan tambang di Pemali bukan perkara administratif semata, melainkan menyangkut keselamatan manusia.

Namun, di tengah bayang-bayang tragedi itu, aktivitas baru justru bergulir—tanpa penjelasan utuh kepada publik.

Transparansi pun menjadi tuntutan yang tak bisa ditawar.

Masyarakat Pemali dan Bangka Belitung secara luas berhak mengetahui dasar hukum penerbitan SPKP kepada CV TMR. Dokumen itu bukan sekadar kertas izin, melainkan representasi dari akuntabilitas negara dalam mengelola sumber daya alam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Timah Tbk, termasuk jajaran manajemen wilayah Bangka Utara dan produksi Bangka Induk, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih menemui jalan buntu.

Diam, dalam situasi seperti ini, bukanlah netral. Ia justru memperkeruh kepercayaan.

Di Pemali, publik tidak sedang mencari sensasi.

Mereka hanya menuntut satu hal yang paling mendasar dalam negara hukum: kejelasan.

Karena ketika izin menjadi kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tambang—tetapi juga keadilan.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru