SUARASENI.COM, BANGKA — Di tengah luka lama yang belum sembuh, aktivitas tambang di eks TB 1.42 Pemali kembali menyulut kegelisahan publik. Kali ini, bukan sekadar soal operasional, melainkan tentang legalitas yang dinilai kabur dan berpotensi menabrak aturan.
Nama CV Tri Mitra Resources (TMR) muncul sebagai pengelola baru di lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai “Tambang Foundy”, milik CV Putra Tongga Samudera.
Perusahaan ini disebut-sebut telah mengantongi Surat Perintah Kerja Penambangan (SPKP) sebagai mitra aktif PT Timah Tbk.
Namun, pernyataan tersebut justru membuka ruang tanya yang lebih besar daripada jawaban.
Sebab, eks TB 1.42 Pemali bukan wilayah tambang biasa. Ia adalah tambang primer—kategori strategis yang, menurut ketentuan Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Kementerian ESDM, seharusnya dikelola langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Timah.
Keterlibatan mitra, jika pun ada, hanya sebatas pelaksana teknis, bukan pengendali kebijakan.
“Kalau ini tambang primer, tidak bisa diserahkan begitu saja. Ada aturan tegas. Semua kendali tetap di PT Timah,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan pun menguat: apakah pemberian
SPKP kepada CV TMR telah melalui mekanisme yang sah? Atau justru menjadi preseden baru yang melabrak regulasi pusat?
Kecurigaan publik bukan tanpa dasar.
Sebelumnya, mitra lain yang hendak mengelola lokasi yang sama justru tidak diberikan izin.
Alasannya jelas: status lahan yang berada di bawah kendali CV Putra Tongga Samudera, serta persoalan keselamatan kerja, khususnya terkait stabilitas lereng tambang yang dinilai berisiko tinggi.
Kini, ketika izin justru diberikan kepada pihak lain, publik mencium adanya ketidakkonsistenan—bahkan potensi pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Dirtekling ESDM tahun 2018.
Yang membuat situasi kian sensitif, lokasi ini bukan ruang kosong tanpa sejarah.
Di titik yang sama, tujuh nyawa melayang dalam insiden kecelakaan tambang yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengelola dan pendana tambang sebelumnya. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa pengelolaan tambang di Pemali bukan perkara administratif semata, melainkan menyangkut keselamatan manusia.
Namun, di tengah bayang-bayang tragedi itu, aktivitas baru justru bergulir—tanpa penjelasan utuh kepada publik.
Transparansi pun menjadi tuntutan yang tak bisa ditawar.
Masyarakat Pemali dan Bangka Belitung secara luas berhak mengetahui dasar hukum penerbitan SPKP kepada CV TMR. Dokumen itu bukan sekadar kertas izin, melainkan representasi dari akuntabilitas negara dalam mengelola sumber daya alam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Timah Tbk, termasuk jajaran manajemen wilayah Bangka Utara dan produksi Bangka Induk, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih menemui jalan buntu.
Diam, dalam situasi seperti ini, bukanlah netral. Ia justru memperkeruh kepercayaan.
Di Pemali, publik tidak sedang mencari sensasi.
Mereka hanya menuntut satu hal yang paling mendasar dalam negara hukum: kejelasan.
Karena ketika izin menjadi kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tambang—tetapi juga keadilan.







