Pesan Prabowo Sampai ke Towuti: Warga Adat Bungku Rekam Kedatangan Aparat dan Pihak Perusahaan Saat Antar Surat Klarifikasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI, LUTIM – Pesan Presiden RI, Prabowo Subianto, agar masyarakat aktif mengawasi aparatur negara tampaknya tidak berhenti sebagai sekadar pidato.

Di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pesan tersebut justru dipraktikkan langsung oleh seorang warga masyarakat adat Kerajaan Bungku saat menerima kedatangan rombongan pengantar Surat Undangan Klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali.

Warga tersebut, Ir. Gusti Riadi, mengaku sengaja merekam seluruh proses kedatangan rombongan ke kediamannya menggunakan telepon genggam.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk dokumentasi dan pengawasan publik sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada masyarakat.

“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” demikian pernyataan Presiden Prabowo yang ramai dikutip berbagai media nasional.

Gusti Riadi menegaskan, perekaman tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun saya tidak mengetahui siapa pelapornya dan saya juga tidak mengetahui secara jelas objek yang dimaksud dalam surat tersebut,” ujarnya.

Kedatangan Rombongan Jadi Sorotan
Perhatian masyarakat kemudian tidak hanya tertuju pada isi surat klarifikasi, tetapi juga pada proses penyampaiannya.

Berdasarkan dokumen tanda terima yang diperoleh redaksi, Surat Undangan Klarifikasi diterima Gusti Riadi pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah pihak yang disebut hadir saat penyerahan surat berlangsung.

Dokumentasi yang beredar juga menunjukkan adanya kendaraan operasional berupa mobil pikap kabin ganda (double cabin) Isuzu berwarna putih bernomor polisi DP 1767 GO yang menurut informasi digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran unsur aparat bersama pihak keamanan perusahaan dalam satu rangkaian kegiatan itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah sebagian masyarakat adat Bungku.

Bukan karena masyarakat menolak proses hukum, melainkan karena mereka mempertanyakan mekanisme dan kapasitas masing-masing pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam perspektif masyarakat adat, transparansi prosedur menjadi penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa aparat negara berada terlalu dekat dengan salah satu pihak yang berkepentingan dalam wilayah yang hingga kini masih menjadi objek sengketa.

Sengketa Seba-Seba Belum Berakhir

Pertanyaan tersebut muncul di tengah sengketa lahan Seba-Seba yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari perjuangan masyarakat adat Kerajaan Bungku.

Berbagai upaya konstitusional telah ditempuh, mulai dari penyampaian surat kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kapolri, Komnas HAM hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masyarakat adat mengaku terus memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari ruang hidup dan warisan leluhur yang dijaga secara turun-temurun.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa status lahan di kawasan tersebut masih memerlukan pendapat hukum dari pemerintah pusat guna memperoleh kepastian hukum final.

Kondisi tersebut membuat setiap perkembangan yang berkaitan dengan kawasan Seba-Seba selalu menjadi perhatian publik.

TNI-Polri Milik Rakyat

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah milik rakyat dan harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Pernyataan tersebut kini menjadi bahan refleksi di tengah pertanyaan yang berkembang di masyarakat adat Bungku mengenai posisi aparat negara dalam konflik agraria yang belum sepenuhnya selesai.

Bagi masyarakat, pertanyaan “TNI dan Polri milik siapa?” bukanlah tuduhan, melainkan harapan agar seluruh institusi negara tetap menjaga profesionalitas, netralitas, dan kepercayaan publik.

Sebab dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat terhadap aparat tidak hanya dibangun melalui kewenangan yang dimiliki, tetapi juga melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan menjelaskan setiap tindakan yang menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Morowali terkait identitas pelapor, dasar pemanggilan, maupun mekanisme penyampaian Surat Undangan Klarifikasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Satreskrim Polres Morowali yang menangani perkara tersebut, Ipda Muhammad Rafid, S.Tr.K., menyampaikan:

“Waalaikumsalam pak. Besok kami jawab ya pak secara detail. Terima kasih.”

Namun hingga berita ini ditayangkan, penjelasan lanjutan yang dijanjikan tersebut belum diterima redaksi.

Pihak TNI maupun PT Vale Indonesia Tbk juga belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang.

Dasar Hukum

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang memberikan perlindungan atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi.

Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.

Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan transparan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara dan mengakui eksistensi hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Berita Terkait

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*
Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior
Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan
Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang
Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025
Operasi di Buaran, Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 547.880 Batang Rokok Tanpa Cukai
Perkuat Sinergi Maritim, Dankodaeral VI Terima Audiensi Pelaku Usaha dan Organisasi Bahari
Kuasa Hukum Pelapor Gelar Jumpa Pers, Dukung Polres Gowa Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Aborsi ‎
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025

Berita Terbaru