Polemik Megaproyek RSUD Buton Tengah Memanas, Aktivis Ancam Bawa Persoalan ke KPK dan Mabes Polri

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI, BUTON TENGAH, SULTRA – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah senilai sekitar Rp146 miliar kembali menjadi sorotan.

Di tengah harapan masyarakat terhadap peningkatan layanan kesehatan, proyek yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) sektor kesehatan itu justru dibayangi polemik dugaan belum dibayarkannya sejumlah pekerjaan subkontraktor lokal.

Gelombang kritik tersebut mengemuka dalam aksi demonstrasi yang digelar Satuan Mahasiswa Pemuda Rasionalis Agamis dan Sosialis (SAMURAIS) di Kabupaten Buton Tengah, Rabu (10/6/2026).

Organisasi tersebut menilai terdapat persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Koordinator lapangan SAMURAIS, Gery, menuding PT Cakra-Griska selaku kontraktor utama proyek diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran terhadap sejumlah vendor dan subkontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Kami menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan ekonomi dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Kabupaten Buton Tengah. Hak-hak sejumlah subkontraktor lokal yang telah bekerja hingga kini diduga belum terpenuhi,” ujar Gery kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan pihaknya, progres pencairan anggaran proyek disebut telah mencapai sekitar 95 persen.

Namun, sejumlah pelaku usaha lokal yang terlibat dalam pekerjaan tersebut diklaim belum menerima pembayaran sesuai pekerjaan yang telah diselesaikan.

Kondisi itu, kata dia, tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan usaha para vendor dan subkontraktor yang menggantungkan operasional mereka pada proyek tersebut.

Di sisi lain, pihak kontraktor sebelumnya disebut mengemukakan adanya dugaan cacat teknis pekerjaan berupa kebocoran konstruksi sebagai alasan belum dilakukannya pembayaran.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh SAMURAIS. Gery mengklaim seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawab subkontraktor telah melewati tahapan pengawasan teknis, pengujian fungsional, hingga verifikasi lapangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Seluruh item pekerjaan yang dibebankan kepada subkontraktor telah diselesaikan seratus persen dan dinyatakan lulus uji fungsional oleh penanggung jawab teknis di lapangan. Dokumentasi pengujian tersedia dan dapat diverifikasi kapan saja,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus mempertegas desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

Soroti Sejumlah Regulasi
Dalam pernyataan sikapnya, SAMURAIS turut mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk ditelaah aparat penegak hukum.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Tiga Tuntutan dan Ancaman Aksi Nasional
Dalam aksinya, SAMURAIS menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Polres Buton Tengah segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek pembangunan RSUD tersebut.

Kedua, meminta PT Cakra-Griska segera menyelesaikan pembayaran kepada seluruh vendor dan subkontraktor sesuai progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Ketiga, apabila tuntutan itu tidak mendapat respons konkret, SAMURAIS menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di Jakarta dengan menyasar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Aksi tersebut menunjukkan bahwa polemik RSUD Buton Tengah tidak lagi dipandang sebagai persoalan kontraktual semata, melainkan telah berkembang menjadi isu publik yang menyita perhatian masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cakra-Griska belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan SAMURAIS.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam kode etik jurnalistik.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru