SuaraSeni, Nasional – Di balik megahnya investasi dan slogan pembangunan nasional, suara masyarakat kecil kembali menggema dari Seba-Seba, wilayah perbatasan Morowali dan Luwu Timur yang kini menjadi sorotan publik nasional.
Investigasi lapangan, dokumen resmi, surat pemanggilan hukum, peta lahan, surat mediasi pemerintah, hingga dokumentasi visual aktivitas pertambangan memperlihatkan bahwa konflik Seba-Seba bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa.
Konflik ini telah berkembang menjadi persoalan:
- hak hidup masyarakat,
- kepastian hukum,
- perlindungan warga negara,
- hingga ujian netralitas aparat penegak hukum.
Masyarakat mengaku kehilangan ruang hidup akibat aktivitas pertambangan yang masuk ke wilayah garapan turun-temurun yang telah ditanami kakao, damar, dan sawit produktif.
Bagi masyarakat desa, tanah bukan sekadar aset ekonomi.
Tanah adalah sumber pangan, identitas keluarga, ruang hidup, dan warisan anak cucu.
Karena itu, ketika ruang hidup menyempit, yang hancur bukan hanya ekonomi warga, tetapi juga masa depan generasi mereka.
KONSTITUSIONAL HAK MASYARAKAT
Negara sebenarnya telah memberikan amanat yang sangat jelas dalam konstitusi.
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Maknanya, pengelolaan tambang dan sumber daya alam tidak boleh hanya menguntungkan korporasi, tetapi wajib menghadirkan kesejahteraan rakyat. - Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
Artinya, masyarakat kecil harus memperoleh perlindungan hukum yang sama dengan pihak berkekuatan modal besar. - Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Pasal ini menjadi dasar bahwa masyarakat tidak boleh mengalami intimidasi, kriminalisasi, atau ketidakpastian hukum dalam memperjuangkan haknya. - Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Konflik lahan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dapat dikaitkan langsung dengan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
TUGAS POLRI

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 13
Tugas pokok Polri:- memelihara keamanan dan
- ketertiban masyarakat,
- menegakkan hukum,
- memberikan perlindungan,
- pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 14 ayat (1)
Polri bertugas:- melindungi keselamatan jiwa raga masyarakat,
- melayani kepentingan warga,
- serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Pasal 18 ayat (1)
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Namun diskresi kepolisian wajib tetap berdasarkan hukum, proporsional, dan tidak boleh menimbulkan ketidakadilan sosial.
HAK TANAH DAN AGRARIA
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Pasal 6
“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”- Artinya, penguasaan lahan tidak boleh menghilangkan hak hidup masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada tanah tersebut.
- Pasal 18
Negara memang dapat mencabut hak atas tanah untuk kepentingan umum, tetapi:- wajib berdasarkan undang-undang,
- disertai ganti kerugian layak,
- serta dilakukan secara adil.
PERTAMBANGAN (MINERBA)
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
- Pasal 96
Pemegang izin usaha pertambangan wajib:- menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik,
- menjamin keselamatan masyarakat,
menjaga lingkungan hidup.
- Pasal 100
Perusahaan wajib:- melakukan reklamasi,
- pemulihan lingkungan,
- dan perlindungan masyarakat terdampak.
- Pasal 145
Masyarakat yang terkena dampak pertambangan berhak:- memperoleh kompensasi,
- menggugat kerugian,
- memperoleh lingkungan hidup sehat.
LINGKUNGAN HIDUP
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 65 ayat (1)
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” - Pasal 66
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”- Pasal ini sangat penting dalam konteks dugaan kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya.
HAM
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 36 ayat (1)
“Setiap orang berhak mempunyai milik.” - Pasal 37 ayat (1)
“Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera.”
KUHAP DAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW
KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981)
Dalam proses hukum:
- setiap warga negara berhak mendapat perlakuan adil,
- hak memberikan keterangan,
- hak pendampingan hukum,
- serta perlindungan dari tekanan dan intimidasi.
DOKUMENTASI RESMI MEMPERKUAT KONFLIK AKTIF

Dokumen yang beredar memperlihatkan adanya:
- Surat Panggilan Saksi Polres Luwu Timur,
- Undangan Klarifikasi Polres Morowali,
proses penyelidikan aktif, - serta surat mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam surat Pemprov Sulteng tertanggal 10 Februari 2025 disebutkan:
“PT. Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi tanaman tumbuh yang sudah dikelola oleh masyarakat.”
Kalimat ini memperlihatkan adanya pengakuan administratif bahwa terdapat tanaman masyarakat di area yang disengketakan.
PESAN PRESIDEN MENJADI RUJUKAN MORAL PUBLIK
Dalam dokumentasi visual, masyarakat juga mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto:
“Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan melawan, jangan dilawan, video saja, laporkan, siarkan.”
Dan:
“Negara tidak boleh kalah dari mafia.”
Pernyataan tersebut menjadi simbol harapan masyarakat agar negara hadir melindungi rakyat kecil dan berani mengawasi penyalahgunaan kekuasaan.
“KAMI BUKAN PENJAHAT”
warga bertuliskan:
“Kami bukan penjahat! Ini tanah dan hutan kami. Berikan keadilan bagi rakyat!”
menjadi simbol bahwa masyarakat ingin dipandang sebagai warga negara yang memperjuangkan hak hidup, bukan pihak yang harus ditekan melalui pendekatan hukum semata.
Masyarakat menegaskan mereka:
- tidak anti pembangunan,
- tidak anti investasi,
- tetapi meminta keadilan,
- perlindungan hukum,
- dialog terbuka,
- dan penghormatan terhadap hak hidup mereka.
Seba-Seba kini bukan hanya tentang konflik lahan.
Seba-Seba telah menjadi ujian moral negara:
apakah hukum benar-benar berdiri untuk semua, atau hanya kuat kepada mereka yang memiliki modal dan kekuasaan.
Karena sebesar apa pun investasi dibangun, bangsa ini akan dianggap gagal apabila rakyat kecil kehilangan tanahnya tanpa keadilan.
Dan sejarah akan mencatat:
apakah Polri hadir sebagai pelindung masyarakat,
atau justru dianggap lebih dekat menjadi pelindung pemodal di tanah rakyat sendiri.







