POLRI PELINDUNG RAKYAT ATAU PELINDUNG PEMODAL? Seba-Seba Menjadi Ujian Besar Negara di Perbatasan Morowali–Luwu Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraSeni, Nasional – Di balik megahnya investasi dan slogan pembangunan nasional, suara masyarakat kecil kembali menggema dari Seba-Seba, wilayah perbatasan Morowali dan Luwu Timur yang kini menjadi sorotan publik nasional.

Investigasi lapangan, dokumen resmi, surat pemanggilan hukum, peta lahan, surat mediasi pemerintah, hingga dokumentasi visual aktivitas pertambangan memperlihatkan bahwa konflik Seba-Seba bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa.

Konflik ini telah berkembang menjadi persoalan:

  • hak hidup masyarakat,
  • kepastian hukum,
  • perlindungan warga negara,
  • hingga ujian netralitas aparat penegak hukum.

Masyarakat mengaku kehilangan ruang hidup akibat aktivitas pertambangan yang masuk ke wilayah garapan turun-temurun yang telah ditanami kakao, damar, dan sawit produktif.

Bagi masyarakat desa, tanah bukan sekadar aset ekonomi.

Tanah adalah sumber pangan, identitas keluarga, ruang hidup, dan warisan anak cucu.

Karena itu, ketika ruang hidup menyempit, yang hancur bukan hanya ekonomi warga, tetapi juga masa depan generasi mereka.

KONSTITUSIONAL HAK MASYARAKAT

Negara sebenarnya telah memberikan amanat yang sangat jelas dalam konstitusi.

  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
    Maknanya, pengelolaan tambang dan sumber daya alam tidak boleh hanya menguntungkan korporasi, tetapi wajib menghadirkan kesejahteraan rakyat.
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
    “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
    Artinya, masyarakat kecil harus memperoleh perlindungan hukum yang sama dengan pihak berkekuatan modal besar.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
    Pasal ini menjadi dasar bahwa masyarakat tidak boleh mengalami intimidasi, kriminalisasi, atau ketidakpastian hukum dalam memperjuangkan haknya.
  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
    “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
    Konflik lahan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dapat dikaitkan langsung dengan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

TUGAS POLRI

surat panggilan dan klarifikasi dari aparat kepolisian di dua wilayah hukum berbeda: Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Polres Morowali, Sulawesi Tengah. (Doc.foto)

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Pasal 13
    Tugas pokok Polri:

    • memelihara keamanan dan
    • ketertiban masyarakat,
    • menegakkan hukum,
    • memberikan perlindungan,
    • pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pasal 14 ayat (1)
    Polri bertugas:

    • melindungi keselamatan jiwa raga masyarakat,
    • melayani kepentingan warga,
    • serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Pasal 18 ayat (1)
    “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Namun diskresi kepolisian wajib tetap berdasarkan hukum, proporsional, dan tidak boleh menimbulkan ketidakadilan sosial.

HAK TANAH DAN AGRARIA

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

  • Pasal 6
    “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

    • Artinya, penguasaan lahan tidak boleh menghilangkan hak hidup masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada tanah tersebut.
  • Pasal 18
    Negara memang dapat mencabut hak atas tanah untuk kepentingan umum, tetapi:

    • wajib berdasarkan undang-undang,
    • disertai ganti kerugian layak,
    • serta dilakukan secara adil.

PERTAMBANGAN (MINERBA)

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba

  • Pasal 96
    Pemegang izin usaha pertambangan wajib:

    • menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik,
    • menjamin keselamatan masyarakat,
      menjaga lingkungan hidup.
  • Pasal 100
    Perusahaan wajib:

    • melakukan reklamasi,
    • pemulihan lingkungan,
    • dan perlindungan masyarakat terdampak.
  • Pasal 145
    Masyarakat yang terkena dampak pertambangan berhak:

    • memperoleh kompensasi,
    • menggugat kerugian,
    • memperoleh lingkungan hidup sehat.

LINGKUNGAN HIDUP

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 65 ayat (1)
    “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
  • Pasal 66
    “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

    • Pasal ini sangat penting dalam konteks dugaan kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya.

HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Pasal 36 ayat (1)
    “Setiap orang berhak mempunyai milik.”
  • Pasal 37 ayat (1)
    “Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera.”

KUHAP DAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW
KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981)

Dalam proses hukum:

  • setiap warga negara berhak mendapat perlakuan adil,
  • hak memberikan keterangan,
  • hak pendampingan hukum,
  • serta perlindungan dari tekanan dan intimidasi.

DOKUMENTASI RESMI MEMPERKUAT KONFLIK AKTIF

surat riwayat tanah lama tahun 1971, peta lahan produktif masyarakat, hingga surat mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura.

Dokumen yang beredar memperlihatkan adanya:

  • Surat Panggilan Saksi Polres Luwu Timur,
  • Undangan Klarifikasi Polres Morowali,
    proses penyelidikan aktif,
  • serta surat mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam surat Pemprov Sulteng tertanggal 10 Februari 2025 disebutkan:

“PT. Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi tanaman tumbuh yang sudah dikelola oleh masyarakat.”

Kalimat ini memperlihatkan adanya pengakuan administratif bahwa terdapat tanaman masyarakat di area yang disengketakan.

PESAN PRESIDEN MENJADI RUJUKAN MORAL PUBLIK

Dalam dokumentasi visual, masyarakat juga mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto:

“Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan melawan, jangan dilawan, video saja, laporkan, siarkan.”

Dan:

“Negara tidak boleh kalah dari mafia.”
Pernyataan tersebut menjadi simbol harapan masyarakat agar negara hadir melindungi rakyat kecil dan berani mengawasi penyalahgunaan kekuasaan.

“KAMI BUKAN PENJAHAT”

warga bertuliskan:

“Kami bukan penjahat! Ini tanah dan hutan kami. Berikan keadilan bagi rakyat!”

menjadi simbol bahwa masyarakat ingin dipandang sebagai warga negara yang memperjuangkan hak hidup, bukan pihak yang harus ditekan melalui pendekatan hukum semata.

Masyarakat menegaskan mereka:

  • tidak anti pembangunan,
  • tidak anti investasi,
  • tetapi meminta keadilan,
  • perlindungan hukum,
  • dialog terbuka,
  • dan penghormatan terhadap hak hidup mereka.

Seba-Seba kini bukan hanya tentang konflik lahan.

Seba-Seba telah menjadi ujian moral negara:

apakah hukum benar-benar berdiri untuk semua, atau hanya kuat kepada mereka yang memiliki modal dan kekuasaan.

Karena sebesar apa pun investasi dibangun, bangsa ini akan dianggap gagal apabila rakyat kecil kehilangan tanahnya tanpa keadilan.

Dan sejarah akan mencatat:

apakah Polri hadir sebagai pelindung masyarakat,
atau justru dianggap lebih dekat menjadi pelindung pemodal di tanah rakyat sendiri.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru