Nasional | SuaraSeni.com – Di tengah ambisi besar hilirisasi nikel menuju “Indonesia Emas 2045”, suara dari wilayah tambang justru membawa nada berbeda: kecemasan yang kian nyata.
Di Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur dan Morowali, warga mengaku kebun mereka diterobos aktivitas tambang PT Vale Indonesia Tbk.
Lahan yang selama ini ditanami kakao, damar, dan sawit—penopang ekonomi keluarga—perlahan berubah menjadi ruang ekstraksi.
Dari tanah yang hidup, menjadi tanah yang dikeruk.
Perbandingan tajam pun muncul dari masyarakat. Jika VOC di masa lalu menanam komoditas seperti cengkeh, kopi, dan teh untuk kepentingan global, maka praktik hari ini dinilai berbeda: bukan lagi menanam untuk dipanen, tetapi mengeruk hingga mengubah bentang alam.
Ungkapan keras itu pun menggema: “Vale lebih ganas dari VOC.”
Bukan sekadar retorika, melainkan refleksi dari rasa kehilangan atas tanah, ruang hidup, dan keadilan.
Secara konstitusi, arah pengelolaan sumber daya sudah jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Namun di lapangan, jurang antara legalitas dan keadilan masih terasa lebar.
“Laporkan, Siarkan”: Amanat Presiden, Ujian di Lapangan
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta masyarakat untuk tidak diam terhadap pelanggaran.
“Jangan ragu-ragu. Melihat pejabat melanggar, laporkan! Sekarang kita punya teknologi, setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget.”
Presiden juga mengakui bahwa praktik penyelewengan dan korupsi masih terjadi di tubuh pemerintahan.
“Kalau ada bukti segera siarkan. Jangan mau terima penyelewengan… terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat.”
Seruan ini menjadi pesan kuat: rakyat diminta aktif mengawasi, melaporkan, dan menyuarakan kebenaran.
Namun pertanyaannya kemudian menjadi lebih tajam: bagaimana ketika rakyat sudah melapor?
Laporan Sudah Masuk ke Presiden, Respons Masih Minim?
Masyarakat terdampak telah menempuh jalur formal.
Sebuah surat resmi berjudul:
“Permohonan Penyelesaian Hak Masyarakat yang Dilanggar oleh PT Vale Indonesia Tbk”
telah dikirimkan langsung kepada Presiden.
Surat tersebut bahkan telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 19 Februari 2026. Artinya, persoalan ini bukan lagi isu lokal—melainkan telah sampai ke pusat kekuasaan negara.
Namun di mata masyarakat, aktivitas yang mereka persoalkan masih terus berjalan. Di titik inilah kepercayaan mulai diuji: ketika laporan sudah masuk, tetapi perubahan belum terlihat.
Peringatan DPR RI: Jangan Anggap Remeh
Aspirasi masyarakat juga telah menggema hingga Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang, mengingatkan bahwa konflik seperti ini tidak boleh dibiarkan.
“Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan berbahaya.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut stabilitas sosial dan keamanan.
Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?
Indonesia memang membutuhkan investasi. Nikel adalah komoditas strategis dalam era transisi energi global.
Namun pembangunan yang mengorbankan masyarakat lokal hanya akan melahirkan paradoks: negeri kaya sumber daya, tetapi rakyatnya merasa semakin terpinggirkan.
Kasus Seba-Seba menjadi cermin penting arah pembangunan nasional.
Apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya?
Ataukah hanya kuat dalam menerbitkan izin, namun lemah dalam menegakkan keadilan?
Seruan Presiden untuk “laporkan dan siarkan” telah dijalankan rakyat.
Peringatan DPR RI juga telah disampaikan.
Laporan bahkan telah sampai ke Istana.
Kini, yang ditunggu bukan lagi suara—melainkan tindakan.
Sebab jika tanah terus dikeruk tanpa keadilan, maka “Indonesia Emas” berisiko berubah menjadi “Indonesia Cemas”.
Dan ketika rakyat merasa asing di tanahnya sendiri, di situlah sesungguhnya negara sedang diuji.







